BeritaGorontalo Utara

Fendi Ferdian SH : Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Penyeludupan Batu Hitam Ilegal di Pelabuhan Anggrek Harus Diungkap

60
×

Fendi Ferdian SH : Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Penyeludupan Batu Hitam Ilegal di Pelabuhan Anggrek Harus Diungkap

Sebarkan artikel ini

GORONTALO UTARA — Kasus dugaan pengiriman batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek kembali menjadi sorotan. Dalam kasus terbaru, dua kontainer dengan total sekitar 44 ton material disebut tercatat dalam dokumen sebagai kemiri, sementara saat diperiksa ditemukan material batu hitam yang diduga mengandung galena.

Perbedaan antara dokumen dan isi kontainer tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Pengamat hukum Fendi Ferdian, SH menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang membawa atau memiliki barang.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri asal dokumen dan pihak yang memasukkan keterangan mengenai jenis barang.

“Kalau barang yang ada di dalam kontainer berbeda dengan keterangan dalam dokumen, harus dilihat siapa yang membuat atau memberikan keterangan tersebut, siapa yang menggunakan dokumen, dan apakah perbedaan itu terjadi karena kesalahan atau memang disengaja.”

Artikel Terkait :  Rachmat Gobel Salurkan Bantuan PIP kepada Siswa SD dan SMP se-Gorut

Fendi mengatakan, apabila nantinya terbukti ada kesengajaan untuk mencantumkan jenis barang yang berbeda dari isi sebenarnya, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana terkait dokumen.

Namun, menurutnya, kesimpulan tersebut tetap harus berdasarkan alat bukti.

“Tidak boleh langsung menyimpulkan dokumen itu palsu hanya karena ada perbedaan antara isi dan keterangan. Harus dibuktikan proses pembuatannya, siapa yang memberikan data, siapa yang menggunakan dan apakah ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Fendi juga menilai penyidik perlu memetakan seluruh rantai pengiriman.

Mulai dari pemilik barang, pengirim, pihak yang mengisi atau mengurus dokumen, ekspedisi, perusahaan transportir, terminal, perusahaan pelayaran hingga penerima.

Menurutnya, pemetaan tersebut penting untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membantu proses pengiriman.

“Jangan hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan. Kalau ada dugaan manipulasi dokumen, harus dicari siapa yang memerintahkan, siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan siapa yang mengetahui,” kata Fendi.

Artikel Terkait :  Di Balik Polemik MacBook DPRD, Mahasiswa Soroti Dugaan Perdis Fiktif dan Kerugian Negara Rp1 Miliar

Fendi menambahkan, perusahaan transportir maupun pengelola terminal tidak bisa otomatis dianggap bertanggung jawab atas isi kontainer.

Jika kontainer diterima dalam kondisi tertutup dan tersegel, posisi transportir tentu berbeda dengan pihak yang mengetahui isi barang sejak awal.

Namun, data seperti nomor segel, surat jalan, GPS kendaraan, CCTV, data gate-in dan gate-out serta dokumen pengiriman dapat membantu penyidik membangun kronologi.

Hal yang sama berlaku bagi pengelola terminal.

“Semua pihak harus dilihat berdasarkan kewenangan dan perannya. Jangan semua dianggap bersalah, tetapi jangan pula ada pihak yang dilewatkan kalau memang terdapat bukti keterlibatan,” ujarnya.

Kasus yang Berulang

Artikel Terkait :  Bupati Indra Yasin Pimpin Langsung Ops Yustisia di Pasar Minggu

Persoalan ini menjadi perhatian karena dugaan pengiriman batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek telah beberapa kali muncul dalam pemberitaan sejak 2023 hingga kasus terbaru pada 2026.

Pengulangan tersebut belum tentu menunjukkan adanya jaringan yang sama.

Namun, menurut Fendi, pola yang berulang tetap perlu menjadi bahan evaluasi.

“Kalau kejadian serupa berulang, tentu perlu dilihat di mana celahnya. Apakah pada dokumen, proses pengangkutan, pengawasan atau pada titik lainnya,” katanya.

Pada akhirnya, menurut Fendi, perkara tersebut bukan hanya tentang siapa pemilik batu hitam, tetapi juga tentang siapa yang mencantumkan keterangan barang dan apakah keterangan tersebut sengaja dibuat berbeda.

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap seluruh rangkaian pengiriman apabila memang terdapat pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *