Gorontalo (Koordinat.co)Sidang perkara Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Anggota TNI yang terjadi di Tiara Club Gorontalo An Terdakwa Rinto Djako, CS digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo Rabu (7 April 2021 )
Sidang Dengan agenda Pembacaan dakwan tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Sofyan Hadi, S.H.,M.H. dan dipimpin oleh Hakim Ketua Irwanto, S.H dan Hakim Anggota I Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H, Hakim Anggota II Effendy Kadengkang, S.H
Oleh karena Tim Penasihat Hukum para Terdakwa tidak lagi mengajukan Eksepsi sidang akan dilanjutkan Rabu 14 April 2021 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum yakni dengan memdengarkan keterangan saksi-saksi.
Sidang berjalan lancar dan aman dengan pengamanan dari Anggota TNI- Polri selama jalannya persidangan.
Pelaksanaan sidang tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19.(Rls-R01)