Jakarta (Koordinat.co) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.Rabu( 07 April 2021),
Kepala Pusat Penerangan Hukum(kapuspenkum)kejaksaan agung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH menjelaskan, bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Saksi yang diperiksa antara lain:
1. MM selaku Karyawan Swasta;
2. BI selaku Direktur PT. Batu Kuda Propertindo;
3. FW selaku Karyawan PT. Yuanta Sekuritas;
4. BS selaku Staf Administrasi PT. Asabri;
5. S selaku Pengelola Apartemen West Vista.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)