Koordinat.co,Gorontalo – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo terus didalami kejaksaan tinggi Gorintalo.
Dalam kasus tersebut sudah 37 saksi, tiga ahli,yang telah diperiksa serta 239 barang bukti telah diamankan.
Dari hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah PRINT 549/P.8/Fd.1/08/2024 dan PRINT720/P.5.5/Fd.1/10/2024 , kejaksaan tinggi gorontalo kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka ,masing – masing berinisial RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).KWT selaku Direktur Cabang PT. MGK.serta RN Direktur dan Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana sebagai konsultan pengawas.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi progres fisik pekerjaan sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,59 miliar,serta ditemukan aliran dana sebesar Rp 1,739 miliar yang digunakan untuk keperluan di luar proyek, termasuk pemberian kepada pejabat Dinas PUPR dan pembayaran fee perusahaan.
“Modus korupsi yang dilakukan melibatkan rekayasa dokumen penawaran proyek, laporan progres pekerjaan fiktif, hingga pengajuan jaminan pelaksanaan dan uang muka yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.meski permohonan jaminan ditolak oleh PT. Asuransi Jasaraharja Putera karena adanya tunggakan premi, RL tetap menyetujui addendum kontrak hingga tahap IV.Akibat dari tindakan tersebut, negara kehilangan jaminan pelaksanaan ketika PT. MGK gagal menyelesaikan proyek.”ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan tinggi Gorontalo.(05/12).
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana lebih lanjut dan memastikan semua pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”tegas Asisten Tindak Pidana Khusus
(Sumber : Penkumkejatigorontalo)