KOORDINAT.CO,Gorontalo -Sidang lanjutan Perkara Outer Ring Road (GORR) dengan Terdakwa Dra. Asri Wahjuni Banteng, M,E digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Pada Kamis (1/4/2021)Pukul 10:00 wita
Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang Ahli yang masing-masing adalah sebagai berikut:
Ahli Atas Nama Wisnu Aji, S.E (Ahli Auditor berasal dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo) ;
Ahli Atas Nama Dr. Iwan Permadi, S.H.,M.H (Ahli Agraria berasal dari Universitas Brawijaya) ;
Ahli Atas Nama Prof. Dr. Abdul Razak, S.H.,M.H (Ahli Hukum Administrasi Negara berasal dari Universitas Hasanuddin Makassar} ;
Ahli Atas Nama Dr. Drs.ec. H. Ilyas Lamuda, MM ( Ahli Akuntansi berasal dari Universitas Gorontalo.
Pemeriksaan Ahli yang berasal dari luar daerah Gorontalo dilaksanakan secara Virtual melalui video Confrence menggunakan Aplikasi zoom Meeting Antara Majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa serta terdakwa, sedangkan untuk Ahli yang memang berada di Gorontalo dilaksanakan pemeriksaan secara langsung.
Sidang berjalan lancar, aman dan terkendali dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.(R01)