Koordinat.co,Gorontalo -Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kota gorontalo ikut terkena imbas atas kasus dugaan penyeludupan material olahan batu hitam di pelabuhan anggrek kab.gorontalo utara.
Direktur utama PT.Tilongkabila Nusantara Raya Yossi Manoppo melalui kuasa hukumnya turut menggugat pihak kesyahbadaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) klas III Kota Gorontalo.pada (8/01/2024) dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Dalam surat gugatan yang layangkan PT.TNR, pihak KSOP kota gorontalo disebut sebagai tergugat 1 yang juga ikut menghalangi kegiatan pengiriman material tambang olahan yang diklaim sudah mengantongi ijin dari pihak terkait.
Dengan terjadinya perstiwa tersebut pihak PT.TNR mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah sehingga dalam isi gugatannya meminta agar pihak KSOP sebagai tergugat menanggung kerugian yang mereka alami.
Pihak media koordinat kemudian mencoba Menghubungi pimpinan KSOP kelas III kota gorontalo melalui sambungan WhatsApp ,namun sampai berita ini ditanyangkan belum mendapatkan balasan.