Berita InvestigasiNews Analiysis

Tiga Truk Batu Hitam Pernah Diamankan Polda Sulut, Aktivitas di Bolsel Kembali Mencuat

579
×

Tiga Truk Batu Hitam Pernah Diamankan Polda Sulut, Aktivitas di Bolsel Kembali Mencuat

Sebarkan artikel ini

BOLSEL, KOORDINAT.CO — Dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan batu hitam di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tiga unit truk bermuatan material yang diduga batu hitam pernah diamankan Ditreskrimsus Polda Sulut pada Januari 2026. Namun, perkembangan proses hukumnya hingga kini belum diketahui secara jelas.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ketiga kendaraan yang diamankan dan dititipkan di Mapolres Kotamobagu tersebut masing-masing merupakan truk Isuzu putih bernomor polisi DB 8647 EA, Isuzu putih DN 8941 BG, dan Mitsubishi kuning DN 8761 RF.

Artikel Terkait :  Penyeludupan Batu Hitam di Gorontalo Kembali Disorot, Siapa Pengendali Rantai Pengirimannya?

Pengamanan tiga kendaraan itu sebelumnya dibenarkan Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara menjadi kewenangan Ditreskrimsus Polda Sulut.

Saat itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa sampel material masih menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.

Namun, hampir sembilan bulan berlalu, belum diperoleh informasi resmi terbaru mengenai hasil pemeriksaan material, status barang bukti, maupun pihak yang bertanggung jawab atas muatan ketiga kendaraan tersebut.

Menariknya, di tengah belum jelasnya perkembangan perkara itu, dugaan aktivitas penambangan dan distribusi batu hitam di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Bolsel, kembali mencuat.

Artikel Terkait :  44 Ton Batu Hitam Terungkap, Berapa Potensi Kerugian Negara?

Bahkan, pemberitaan pada 10 Oktober 2026 menyebutkan bahwa aktivitas distribusi material diduga masih berlangsung meskipun pemerintah daerah bersama instansi terkait sebelumnya telah melakukan penertiban.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bolsel.

Jika material tersebut terbukti berasal dari pertambangan tanpa izin, penyidik diharapkan tidak hanya menelusuri pengemudi kendaraan, tetapi juga pemilik material, asal barang, pihak yang membiayai, hingga jaringan pembeli dan distribusinya.

Artikel Terkait :  Kasus Sianida Gorontalo Utara: ABK Diproses Hukum, Ko Lexi Sempat Dicari, Siapa Aktor di Baliknya?

Kini, publik menanti penjelasan Ditreskrimsus Polda Sulut mengenai perkembangan penanganan tiga truk yang diamankan pada Januari lalu.

Apakah perkara tersebut masih dalam penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau telah memperoleh penyelesaian hukum tertentu?

Kejelasan tersebut penting agar tidak berkembang spekulasi mengenai dugaan pembiaran terhadap aktivitas perdagangan batu hitam ilegal.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh pernyataan  terbaru dari Ditreskrimsus Polda Sulut mengenai status akhir penanganan perkara tersebut.

Cat: Koordinat.co membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *