Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaSulawesi Utara

Penyitaan 3 Truk Muatan Batu Ilegal di Polres Kotamobagu Diduga Tanpa Izin Pengadilan

696
×

Penyitaan 3 Truk Muatan Batu Ilegal di Polres Kotamobagu Diduga Tanpa Izin Pengadilan

Sebarkan artikel ini
3 Foto Dum turuk sitaan (sumber : tribun manado)
Example 468x60

Kotamobagu,Jumat,13 Maret 2026 – Tiga truk yang diduga bermuatan material batu hitam ilegal ditangkap dan dititipkan di Polres Kotamobagu kini menyisahkan masalah baru,

Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam kasus ini diduga tidak memiliki izin resmi dari pengadilan setempat.

Example 300x600

Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber yang membenarkan bahwa pihak Pengadilan Kotamobagu tidak mengetahui adanya proses penyitaan tersebut.

Salah satu sumber yang dihubungi menyatakan dengan tegas, “Tidak ada pihak yang mengajukan surat penyitaan dalam kasus tersebut.”

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kotamobagu terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ini,begitu pun dengan peristiwa hukum tersebut tidak ada pihak yang secara rinci menjelaskan terkait tindak pidana apa.

Artikel Terkait :  Kasus Sianida Ilegal dan Batu Hitam Jadi PR Kapolda Gorontalo Baru

Masyarakat pun menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah tindakan penyitaan tersebut akan dinyatakan sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi kasus ini, Pengacara Fendi Ferdian SH, memberikan penjelasan terkait aturan hukum yang mengatur mengenai prosedur penyitaan barang bukti di Indonesia.

“Sebagai praktisi hukum, saya menekankan bahwa prosedur penyitaan barang bukti dalam perkara pidana di Indonesia diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan  KUHAP terbaru 2026 yang secara ringkas dijelaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat perintah yang telah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk keabsahan tindakan penegakan hukum,” ujar Fendi

Artikel Terkait :  Mafia Batu Hitam di Bolsel Tak Tersentuh Aparat,LSM-LIN Sebut Daerah Seperti Kekosongan Hukum

Lebih lanjut, Fendi menjelaskan bahwa dalam kasus spesifik di Kotamobagu ini, jika benar bahwa tidak ada permohonan izin yang diajukan ke pengadilan dan pihak pengadilan sendiri tidak mengetahui adanya proses tersebut, maka tindakan penyitaan tersebut sangat diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku.

“Selain itu,  setelah melakukan penyitaan, penyidik juga wajib menyerahkan salinan surat perintah penyitaan kepada pemilik atau pihak yang menguasai barang pada saat itu dilakukan,” tambahnya.

Fendi juga menegaskan konsekuensi hukum dari pelanggaran prosedur ini.

“Konsekuensi hukum dari penyitaan yang tidak memiliki izin pengadilan sangat jelas: tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah secara hukum. Lebih jauh lagi, barang bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah tersebut berpotensi tidak dapat diterima atau digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses persidangan nantinya. Hal ini tentu dapat berdampak signifikan terhadap kelanjutan penanganan kasus tersebut.”

Artikel Terkait :  Menghilang Setelah Dua Kali Mangkir, Ko' Lexi Masih Diburu Penyidik Ditpolairud

“Oleh karena itu, sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu mematuhi setiap prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Fendi Ferdian S,H.

Pihak polres Kotamobagu melalui kasi Humas pun ketika dikonfirmasi belum bisa menjelaskan hal tersebut karena masih ada kegiatan serah terima jabatan.

“maaf,Saya bukan Lagi Kasi Humas.”Jelasnya Singkat

Namun pihak redaksi masih akan berusaha menghubungi pihak pihak yang terkait untuk memvalidasi informasi tersebut diatas.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *