KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Aliansi Masyarakat dan Sekumpulan Advokat Gorontalo Utara (Gorut) mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo pada hari Selasa, (5/09/2023).
Maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk mengajukan pengaduan terkait dengan persoalan dan keberadaan Perusahaan PLTU Anggrek. Dimana telah terjadi dugaan tindak pidana moralitas kekerasan seksual yang terjadi di Lingkungan Perusahaan PT. PJBS PLTU dan PT. MKP Anggrek Gorut tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan penetapan dan penahanan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Gorut kepada salah satu karyawan yang diduga keras sebagai pelaku.
Koordinator Aliansi Masyarakat dan Sekumpulan Advokat Gorut, Sandro Ismail, SH berharap agar pengaduan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo dengan melakukan turun lapangan, dan memeriksa pimpinannya terkait persoalan yang terjadi.
” Jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian oleh pihak perusahaan, kami mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Provinsi Gorontalo segera memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Harap Sandro.
” Hal ini kami lakukan karena kami tidak ingin perbuatan tercela ini terulang kembali di daerah kami. Daerah ini didasari oleh Adat Bersendikan Syara’-Syara’ Bersendikan Kitabullah yang menjadi pedoman bagi masyarakat Gorontalo.” Lanjutnya menegaskan.
Masih kata Sandro, bahwa kedatangan mereka pun diterima langsung oleh Kabid Pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Abdul Saihu.
” Beliau (Abdul Saihu) menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Gorontalo.” Katanya menandaskan.
Ada pun dasar hukum atas kejadian tersebut, mengacu pada :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerja.
PP Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Mentri PPA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyedia Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3 Di tempat Kerja).
Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja, dan
Konvensi International Labour Organization (ILO) 190 tanggal 10 Juni Tahun 2019 dan Rekomendasi Nomor 206 Tentang Penghapusan Kekerasan Dan Pelecehan Di Dunia Kerja. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
KUHPidana.
Release : Aliansi Masyarakat dan Sekumpulan Advokat Gorontalo Utara