KOORDINAT.CO,Kab.Gorontalo -Beredarnya kabar tentang rekomendasi kemendagri terkait laporan ivana , Staf Khusus DPRD Kabupaten Gorontalo Alpian Biga.SH dan Yosep Ismail.SH sambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Maksud dari Kunjungan tersebut untuk memperjelas tentang informasi yang beredar luas bahwasanya sudah ada keputusan Mendagrii atas kasus yang diduga melibatkan Bupati Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan Yosep Ismail dan Alfian Biga pada media ini setelah melakukan konfirmasi langsung ke kantor kementrian dalam Negeri pada Selasa. (05/09/2023).
“Hasil konsultasi kami dengan kemendagri yang pertama, bahwa kemendagri mengacu pada peraturan perundang undangan yg berlaku pasal 80 dan 81 UU 23 tahun 2014. Yang kedua tidak benar kemendagri dalam waktu dekat akan mengeluarkan putusan terhadap persoalan Bupati Gorontalo”,ungkap Yosep
Menurut yosep, bahwa pihak Kemendagri masih akan meneliti legal standing dari pelapor,
“Legal standing pelapor sementara diteliti apakah berkompoten atau tidak, karena sampai dengan saat ini pelapor juga belum menyerahkan bukti sebagai mana dasar laporan mereka.”tambahnya
Selain itu,pihaknya juga mengaku menemukan fakta baru terkait adanya oknum yang mengaku sebagai pengurus Lembaga Adat,
“kami menemukan fakta baru bahwa dimana dalam laporan tersebut ada oknum yang mengaku sebagai pengurus lembaga adat padahal di ketahui dia bukan pengurus lembaga adat. “ungkap Yosep.
Dirinya pun berharap agar masyarakat Gorontalo terutama masyarakat Kabupaten Gorontalo tidak terpengaruh dengan isu maupun informasi yang menyesatkan.
“Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri,bahwa yang berkaitan dengan laporan terkait kasus kepala daerah dapat di proses apabila perbuatanya tersebut telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Yosep
“Untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo jangan terpengaruh dengan Isu-isu murahan yang beredar saat ini.” harap Yosep.