Koordinat.co,Gorontalo – Memasuki Tahun Baru 2024 Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi di provinsi Gorontalo dinilai masih lemah.
Hal itu diungkapkan Adhan Dambea,anggota DPRD provinsi pada Minggu,(31/12/2023).
Bahwa bersama aktivis pegiat anti korupsi dirinya sudah beberapa kali memberikan bukti data dan informasi kepada aparat penegak hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Gorontalo ,namun hingga saat ini belum ada penyelesaian.
“Kita masih ingat soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek jalan gorontalo outer ring road (GORR), Pihak Kejaksaan Tinggi sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak 2020,namun sampai hari ini tidak ada upaya penyelesaian, Padahal sudah ada surat dari pusat pelaporan dan analisis keuangan (PPATK), bahwa ada sejumlah uang masuk ke rekening si ini dan si itu, tetap juga tidak ada tindak lanjut.” jelasnya
Adhan juga mengingatkan bahwa surat dari PPATK tersebut atas dasar permintaan dari pihak kejaksaan tinggi Gorontalo,
“Yang menyampaikan ke saya adalah Kajati langsung, bahwa dia (kajati) yang meminta surat ke PPATK ,bahkan di sidang juga sudah saya perlihatkan.tetapi sampai saat ini Kejati Gorontalo diam seribu Bahasa.”Ungkapnya.
Adhan juga menilai bahwa tidak megherankan kenapa provinsi gorontalo masih dibawah garis kemiskinan ,karena sikap APH yang tidak tegas terhadap para pelaku korupsi.
“ Kita tidak perlu heran mengapa kita masih masuk lima daerah termiskin, karena banyak kasus dugaan korupsi terhadap keuangan negara yang diduga melibatkan pejabat tapi tidak diseriusi oleh APH.” Tegasnya.
Selain persoalan GORR, mantan walikota gorontalo tersebut juga mengingatkan soal penggunaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk sejumlah proyek.
Dirinya kembali mengungkap soal Kejati Gorontalo yang menarik diri dari pendampingan Proyek dana PEN pada 28 Desember 2022 lalu yang diharapkan dengan kehadiran kejati dapat meminimalisir masalah.
“ Pendamping ini kan nantinya diharapkan bisa memberikan petunjuk, agar proyek itu berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi dengan sudah ada pendamping, malah jadi bermasalah.”
Adhan juga menyentil beberapa proyek yang ada di kota Gorontalo yang sampai saat inj kacau balau.
“Contohnya proyek Jalan Panjaitan, proyek di kampung Cina atau Pasar Tua. SPAM Dungingi yang sudah di tangani. Tapi tetap saja lambat prosesnya,belum lagi soal masalah proyek Kanal banjir Tanggidaa yang ditangani oleh Pemprov Gorontalo banyak masalah.
Untuk proyek kanal banjir tersebut adhan mengingatkan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkanya dan sebagai wakil rakyat sudah menjadi kewajibanya untuk mengingatkan hal tersebut
“Proyek Kanal Bajir Tanggidaa ini pakai dana PEN juga. Kan,batas waktunya tanggal 31 Desember. Tetapi tidak selesai-selesai juga,belum lagi proyek ini mendapat pengeluhan dari masyarakat.Sangat aneh Proyek (PEN) yang sudah ada uangnya,tapi kok malah jadi bermasalah,lucu kan.”Tandasnya.