Kabar

Beralih Status Tahanan ,Mark Sungkar kini Berstatus Tahanan Kota

395
×

Beralih Status Tahanan ,Mark Sungkar kini Berstatus Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – Status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dialihkan menjadi tahanan kota Hari ini Rabu. (05 /04/2021)

“Berdasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar) bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.”Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.

Artikel Terkait :  Srijun Beberkan Prioritas Pembangunan Kabupaten Boalemo di Tahun 2024

Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Artikel Terkait :  Balai Penegakan Hukum KLHK Grebek Penampungan Satwa Yang Dilindungi

Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021,

Artikel Terkait :  Demokrat: Wamendes Budi Arie Jangan Sibuk Fitnah Kami, Fokus Saja ke Pandemi

Pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, yaitu :

  1. Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
  2. Demi kemanusiaan;
  3. Untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.

Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan” yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *