Gorontalo (koordinat.co) – Rapat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo dengan agenda program kerja untuk tahun 2021 kedepan, kini telah direncanakan dengan dihadiri perwakilan atau pengurus dari berbagai Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Rapat kali ini membahas mengenai Divisi untuk merealisasi penyelesaian atau proker yang telah disusun oleh Ketua Umum YLKi Provinsi Gorontalo, berikut susunan Struktur Organisasi YLKI Provinsi Gorontalo Tahun 2021-2023.
Pembina: Prof.Dr.Ir.H. NELSON POMALINGO M.Pd.
Penasehat: ESPIN TULIE, SE, M.Si
Drs. ALI POLAPA
Ketua Umum: HARIYANTO PULUHULAWA, SH
Wakil Ketua: HUSAIN ZAIN, SH
Sekertatis: IRMAN UKALI, SH
Bendahara: WILISKA PATAMANI
Divisi Hukum Dan Pengaduan:
LARISMAN ISHAK, SH. Dkk.
Divisi Humas Dan Kemitraan:
ZULKARNAIN HASAN, S.Hi., M.H Dkk
Divisi Lingkungan Dan Pertanian:
ISWAN ABDUL HASAN, S.IP Dkk
Divisi Perbankan Dan Asuransi:
SULEMAN DUKE Dkk
Divisi Finance Dan Leasing:
FAISAL TANANGO Dkk
Divisi Perlindungan Konsumen Barang Dan Jasa:
BEN VAN GOBEL Dkk
Divisi Kesehatan Dan POM:
YUSUF ADAM Dkk
Ketua Umun YLKI Provinsi Gorontalo berharap, semua jajaran pengurus bisa mensinergikan agenda yang telah disepakati nantinya dan lebih produktif demi kemajuan antar jurusan lainnya agar kinerja Divisi YLKI lebih efektif, efisien dalam penyelesaian masalah untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak konsumen.
” Pembenahan dan pembentukan Devisi-devisi ini merupakan perampingan untuk mengefisienkan kinerja dalam penyelesaian masalah.” ujarnya.
Lebih lanjut jelas Yanto bahwa kedepan YLKI harus menjadi mitra yang baik bagi pemerintah maupun swasta dalam Persoalan konsumen, karena permasalahan konsumen tidak pernah berhenti dari waktu ke waktu, bahkan terasa makin kompleks. Berbagai perubahan sosial, ekonomi, pengetahuan, teknologi, juga politik; jelas menimbulkan perubahan dalam pola, jenis, dan bobot permasalahan dan keluhan konsumen.
“Jadi bicara efektivitas keberadaan UUPK, dapat dilihat dari berbagai sisi. Diantaranya, apakah pasal-pasal dalam undang-undang ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh konsumen untuk melindungi dirinya.” jelasnya
“Juga, apakah kelembagaan yang diamanatkan oleh UUPK telah terbentuk dan berfungsi dengan benar. Kemudian, apakah para pelaku usaha juga mengindahkan, atau menggunakan UUPK ini sebagai rujukan perilaku perusahaannya.” tambahnya.
Tetakhir ketua menyampaikan bahwa YLKI memang selalu menggunakan pasal-pasal yang tercantum dalam UUPK untuk menindaklanjuti permasalahan dan pengaduan konsumen. Selain itu, berbagai isu yang muncul di masyarakat pun selalu dapat dikaitkan dengan UUPK.
“Sebut saja, layanan kesehatan, jasa perbankan, pembiayaan/leasing, hak atas energi dan sebagainya. YLKI akan selalu betsama pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi perlindungan konsumen.” tandasnya.***(SD)