Nasional (Koordinat.co) – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M
Dalam pernyataan tertulis kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ,
Surat pemberitahuan penyidikan (SPDP)dengan dengan Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 telah diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap M di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. ia ditangkap atas dugaan terlibat pembaiatan terhadap ISIS di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.(RLS-R01)