Kabar

Kejaksaan Agung Menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme

547
×

Kejaksaan Agung Menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M

Dalam pernyataan tertulis kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ,

Artikel Terkait :  Tim Tabur Kejaksaan Akhiri Pelarian YT alias Ko Yancen DPO Kasus Tindak Pidana Kehutanan

Surat pemberitahuan penyidikan (SPDP)dengan dengan Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 telah diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021.

Artikel Terkait :  Kejati Gorontalo dan Paradoks Harkodia: Prestasi atau Ilusi?

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap M di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. ia ditangkap atas dugaan terlibat pembaiatan terhadap ISIS di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.(RLS-R01)

Artikel Terkait :  Dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021,Secara Virtual Jaksa Agung Ri Ingatkan Banyak Hal


 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *