KOORDINAT.CO, KEPULAUAN TALAUD – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul, SH mengeluarkan keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka HARTONO LUAS, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, No: R-768/P.1/Eoh.2/12/2021, Senin (13/12/2021)
Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilakukan pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021. Proses Restorative Justice dilakukan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yang dihadiri oleh Kepala Desa Bantik, Pendamping Korban/Paman Korban, pihak Penyidik Polsek Beo beserta pihak Tersangka, dan Saksi Korban. Dalam proses Restorative Justice tersebut NOVITA INTAN UMAR (Saksi Korban) memaafkan dan menerima permohonan maaf dari Tersangka, sehingga Saksi Korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka (Suami Saksi Korban), maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka HARTONO LUAS dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Bapak Agustiawan Umar, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Bapak Rahmad Abdul, S.H., secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Peristiwa perkara ini sendiri berawal pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar jam 01.30 WITA bertempat di jalan Desa Bantik tepatnya di depan rumah Keluarga SASOLOA-SASIOBA Tersangka HARTONO LUAS telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan Tersangka terhadap Saksi Korban NOVITA INTAN UMAR alias VITA yang merupakan istri sah dari Tersangka sesuai kutipan Akta Nikah Nomor: 0002/001/VII/2020 tanggal 24 Agustus 2020. Bahwa Tersangka memukuli Saksi Korban dengan cara menggunakan tangan kanan yang terkepal kearah bibir bagian atas sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, lalu Tersangka menendang dan menginjak-injak Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanan dan kiri yang mengenai bagian belakang telinga kanan, bagian bahu kiri, serta bagian punggung Saksi Korban. Tersangka memukuli Korban disebabkan Korban menolak ajakan Tersangka untuk berbicara dikarenakan saat itu Tersangka telah mengkonsumsi minuman keras.
Akibat dari perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) Puskemas Beo Nomor: 445/VER/30/IX/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dr. Yance Ch. Yoseph dengan hasil pemeriksaan dilakukan Pemeriksaan luar titik dua didapatkan memar dan bengkak dengan ukuran satu kali satu centimeter pada bibir atas koma didapatkan juga memar dan bengkak dengan ukuran dua kali dua centimeter pada leher bagian kanan koma didapatkan juga memar pada punggung kiri dengan ukuran satu kali satu centimeter dan pada punggung kanan dengan ukuran dua kali dua centimeter titik kesimpulan titik dua terdapat tanda trauma tumpul pada Korban ini titik.
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan oleh Tersangka dan Korban yang disaksikan oleh Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Penyidik serta Fasilitator maupun Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo. (Rls-Indra)