Siapa sebenarnya aktor utama di balik distribusi bahan kimia berbahaya yang diduga masuk melalui perairan utara Gorontalo?
GORONTALO UTARA – Nama LP alias Ko’ Lexi kembali menjadi perbincangan publik setelah berulang kali disebut dalam berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan masuknya sianida ilegal melalui jalur laut di wilayah Gorontalo Utara.
Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Ko’ Lexi sebagai tersangka ataupun pihak yang bertanggung jawab atas muatan sianida yang berhasil diamankan aparat.
Fakta inilah yang justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Mengapa nama yang sama terus muncul dalam berbagai cerita dan informasi lapangan setiap kali kasus sianida mencuat? Siapa sebenarnya aktor utama di balik distribusi bahan kimia berbahaya yang diduga masuk melalui perairan utara Gorontalo?
Kasus yang paling menyita perhatian terjadi pada 13 April 2026 ketika Ditpolairud Polda Gorontalo mengamankan 39 karung sianida dari sebuah kapal jenis panboat di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur.
Sejumlah sumber yang mengetahui peristiwa tersebut menyebut adanya dugaan sebagian muatan telah dipindahkan sebelum aparat tiba di lokasi. Dalam berbagai informasi yang beredar, nama LP alias Ko’ Lexi disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan barang tersebut.
Namun ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra membantah bahwa institusinya pernah menyebut identitas saksi maupun pihak tertentu dalam perkara tersebut.
“Polda Gorontalo tidak pernah menyebut identitas saksi. Coba cek lagi sumber informasinya dari mana,” tegas Desmont.
Pernyataan itu menjadi penting karena hingga hari ini publik belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai siapa pemilik akhir dari puluhan karung sianida yang diamankan aparat.
Di sisi lain, rentetan pengungkapan bahan kimia berbahaya yang diduga berasal dari Filipina menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal identitas.
Siapa yang memiliki modal untuk mendatangkan puluhan ton sianida?
Siapa yang mengendalikan distribusi barang tersebut setelah masuk ke wilayah Gorontalo?
Mengapa jalur laut di kawasan Tolinggula dan pesisir utara Gorontalo berulang kali disebut dalam berbagai kasus serupa?
Dan yang paling penting, apakah aparat hanya berhasil menangkap barangnya, sementara jaringan yang berada di belakangnya masih bebas bergerak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum terjawab secara terang.
Sianida sendiri bukan barang biasa. Bahan kimia ini merupakan zat berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat karena dapat menimbulkan risiko serius bagi manusia dan lingkungan. Dalam praktik ilegal, sianida kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang marak di sejumlah daerah.
Karena itu, pengungkapan kasus ini bukan semata soal menemukan pemilik barang, melainkan juga membongkar kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul muatan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terkait. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik terkait LP alias Ko’ Lexi.












