Terpidana Yancen Tangkilisan Alias Ko Yancen turut serta melakukan, mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
KOORDINAT. CO (DAERAH) -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, behasil mengamankan Buronan An. Yancen Tangkilisan Alias Ko Yancen Pada Sabtu 09 Oktober 2021 sekitar pukul 11:30 WITA, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bayou Kec. Luwuk Utara Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (di bengkel Mobil Terpidana),
Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Kehutanan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana Terpidana Yancen Tangkilisan Alias Ko Yancen turut serta melakukan, mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor: 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 menghukum terpidana Yancen Tangkilisan Alias Ko Yancen sebagaimana yang teracantum dalam amar putusan sebagai berikut:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa YACEN TENGKILISAN alias KO YANCEN dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Dengan adanya putusan MA tersebut maka terhadap Terpidana YACEN TENGKILISAN alias KO YANCEN harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Bahwa Terpidana Yancen Tengkilisan Alias Ko Yancen melarikan diri pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Tim Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bertolak ke Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai pada hari jumat 8 Oktober 2021 sekitar pukul 21:00 Wita melalui jalur laut (pelabuhan Gorontalo) dengan menggunakan Kapal Feri.
Setibanya di Kabupaten Banggai Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, melaksanakan pencarian dan penjemputan terhadap buronan (DPO) yang terinformasi berada di Desa Bayou Kec. Luwuk Utara Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah di lakukan pengintaian akhirnya Buronan (DPO) Yancen Tangkilisan alias Ko Yancen berhasil ditangkap dan selanjutnya diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Banggai untuk dibawa ke Gorontalo guna menjalani hukumannya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(RLS-R01)