KOORDINAT.CO, GORONTALO – Klaim PT. PG Gorontalo Unit Tolangohula atas tanah di kawasan bantaran sungai, tepatnya di Desa Bongo Tua, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo kembali bergulir. Hal itu berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi nomor: B/655/VIII/Res.1.24/2021/Reskrim, tertanggal 10 Agustus 2021, dari Kepolisian Resor (Polres) Boalemo kepada masyarakat desa setempat.
Dalam surat itu tertuang Laporan Polisi nomor: LP/93/VIII/Res.1.24/2019/SPKT/Res-Boelameo, 19 Agustus 2019, tentang adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, yang dituduhkan kepada masyarakat desa setempat yang telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut.
Salah satu masyarakat Desa Bongo Tua yang juga sebagai penggarap lahan tersebut, Yasin T Haka mengatakan, lahan dengan luas 15,5 Hektar itu berada di sepanjang sungai yang membatasi 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo.
“15,5 itu semua, berada disepanjang bantaran sungai,” ujarnya, Sabtu (4/9/2021).
Sementara itu, Aktivis Greenleaf Gorontalo, Anto Margarito menjelaskan, seharusnya persoalan tersebut sudah selesai jika pihak PT. PG Gorontalo Unit Tolangohula bisa menunjukan bukti sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat penggarap tersebut.
“Seharusnya masalah ini sudah selesai kalau pihak PT. PG bisa menunjukkan bukti sertifikat HGU kepada masyarakat Bongo Tua (penggarap_red), kalau memang benar kawasan bantaran sungai itu masuk dalam peta hak HGU atas nama PT. PG,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat penggarap itu pun akan bersedia meinggalkan lahan tersebut, jika pihak PT. PG Gorontalo Unit Tolangohula mampu membuktikan, bahwa kawasan bantaran sungai tersebut masuk pada sertifikat HGU.
“Tidak perlu harus menakut-nakuti masyarakat. Dari awal mereka sudah tegaskan, bahwa mereka bersedia meninggalkan lahan tersebut kalau klaim itu bisa dibuktikan oleh pihak PT. PG dengan membawa bukti-bukti yang mana kawasan bantaran sungai itu masuk dalam peta HGU milik PT. PG,” tandasnya. (Tim Koordinat)