• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menggunakan Dokumen Tidak Sah, Pemilik 190 Batang Kayu Yang Diduga Ilegal Berhasil Diamankan Petugas

Margarito by Margarito
Menggunakan Dokumen Tidak Sah, Pemilik 190 Batang Kayu Yang Diduga Ilegal Berhasil Diamankan Petugas
0
SHARES
192
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT. CO, Nasional – Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, dan POM Baubau menangkap AT alias MM, pemilik 190 batang kayu jenis marcopo ilegal menggunakan dokumen tidak sah, di Jalan Poros Kadolo Katapi Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK, pada selasa,(23/03/ 2021,) telah menetapkan AT sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra.

ā€œKami berterima kasih kepada Tim yang sudah bekerja sama dengan baik menangangi kasus ini. KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera,ā€ kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi,pada Rabu, 24 Maret 2021.

Artikel Terkait :  Soal Istri Sekdes Penerima PKH, Koordinator PKH Kabgor: Kami akan Keluarkan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah ketika mengentahui banyak beredar kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang menyebabkan hutan di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi rusak. Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melibatkan Polda Sultra dan POM Baubau, 16 Februari 2021, menahan mobil Hino Dutro yang mengangkut 190 batang kayu jenis marcopo, berbekal Nota Angkutan Hasil Kayu dan sebundel sertifikat yang tidak sah.

Penyidik Balai Gakkum KLHK akan menjerat AT dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(RLS/R01)

Artikel Terkait :  Istri Menkumham Meninggal, AHY Sampaikan Duka Cita
Tags: Ditjen gakum KLHK
Previous Post

KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Penggergajian Kayu Sonokeling Ilegal

Next Post

KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK EKSEKUSI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 4 (EMPAT) UNIT KAPAL TANGKAP IKAN BERBENDERA VIETNAM

Next Post
KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK EKSEKUSI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 4 (EMPAT) UNIT KAPAL TANGKAP IKAN BERBENDERA VIETNAM

KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK EKSEKUSI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 4 (EMPAT) UNIT KAPAL TANGKAP IKAN BERBENDERA VIETNAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025

Gugatan Merlan Uloli CsĀ  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media