KOORDINAT. CO, Nasional – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH,.MH. melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam. Kamis, 25 Maret 2021
Seperti yang disampaikan Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung(Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, dalam Acara seremonial pemusnahan barang bukti yang diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak,
Keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Dengan rincian sebagai berikut :
No Identitas Kapal Nama Terpidana Bendera Kapal Nomor & Tanggal Putusan Kapal KG 93255 TS GT 115 Le Van Tang Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN.PTK Tanggal 26 Maret 2020 Kapal Suria Timur GT 105 Ho Minh Hieu Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 9/Pid.Sus-PRK/2017/PN.PTK Tanggal 8 Maret 2017 Jo.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 34/Pid.Sus-PRK/2017/PT.KALBAR Tanggal 27 April 2017 Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 2369 K/PID.SUS/2017 Tanggal 28 Maret 2018 Kapal BV 5688 T GT 80 Phan Ngoc Toan Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 15/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK Tanggal 29 Juni 2016 Jo.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 72/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR Tanggal 05 September 2016 Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 84 K/PID.SUS/2017 Tanggal 27 Juli 2017 Kapal BV 5248 TS GT 90 Le Van Dai Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK Tanggal 29 Juni 2016 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 71/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR Tanggal 05 September 2016 Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 110 K/PID.SUS/2017 Tanggal 08 Agustus 2017 .
Eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat,Sedangkan cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan asing tersebut dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : 2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00° 08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105; 2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90.
Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman. Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan, SH., Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (K.3.3)