Koordinat.co, – Universitas Gorontalo menggelar sosialisasi mengenai strategi dan advokasi pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Gorontalo pada 4 Desember 2024 ini, difokuskan pada aspek hukum, dengan Dr. Yusrianto Kadir, SH., MH. sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Dr. Yusrianto mengulas kerangka yuridis yang komprehensif untuk melindungi sivitas akademika dari berbagai bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi. Berdasarkan analisis situasi yang dipaparkan, tercatat bahwa 27% aduan kekerasan seksual terjadi di institusi pendidikan, dengan 77% dosen mengakui pernah menangani kasus serupa dan 89% korban adalah perempuan.
Dr. Yusrianto menjelaskan pentingnya pasal-pasal kunci dalam regulasi PPKS yang mengatur mekanisme pencegahan, pelaporan, serta penanganan kekerasan seksual, termasuk kewajiban institusi untuk membentuk satuan tugas, prosedur pelaporan, dan perlindungan hak korban. Selain itu, dalam aspek hukum, dijelaskan tahapan investigasi, proses pembuktian, dan pertimbangan yuridis dalam penjatuhan sanksi yang bisa bervariasi dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap, serta perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual, dengan pendekatan yang edukatif, preventif, dan berkeadilan.