Camat Tolinggula : Intinya pengelolaan keuangan Desa Fardhu Ain berpedoman pada ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
KOORDINAT.CO, Gorontalo Utara – Bupati Gorontalo Utara membuka secara resmi workshop implementasi pengintegrasian sistem pengelolaan keuangan Desa se- Kecamatan Tolinggula Kab. Gorontalo Utara yang dilaksanakan tanggal 8 – 10 Oktober tahun 2021.
Dalam sambutannya, Bupati mengharapkan pengelolaan keuangan Desa khususnya Dana Desa dikelola dengan asas transparansi, partisipatif dan akuntabel sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Desa.
Bupati juga sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan ini sebagai bentuk pelatihan agar dalam penerapan ketentuan pengelolaan keuangan dapat menerapkan apa yang telah diterima dalam kegiatan ini dalam kegiatan pemerintahan di Desa.
Ditempat yang sama, Camat Tolinggula Dahlan Wante ketika di wawancarai menyampaikan harapannya kepada peserta agar mengimplementasikan ilmu yang didapatkan dari para narasumber dari Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, Inspektorat Daerah dan Tenaga Ahli yang di dapat selama pelaksanaan workshop.
“Intinya pengelolaan keuangan Desa Fardhu Ain berpedoman pada ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Dahlan
Dahlan juga pertegas bahwasanya saat ini Kecamatan Tolinggula sudah menetapkan RKPDesa Tahun 2022 dan merupakan Kecamatan tercepat dalam penetapan RKPDesa untuk Kabupaten Gorontalo Utara.
“saya berharap peran staf Kecamatan, BPD dan masyarakat dalam pengawasan keuangan desa berpedoman pada Permendagri 73 tahun 2020 agar benar terukur dan segera kita berlakukan tahun ini, saya berharap pemerintah Desa jangan alergi dengan istilah pengawasan, inergitas Pemerintah Kecamatan, Desa, BPD, APDESI, BKAD dan PLD kedepan kita jaga dan kita tingkatkan, tanpa sinergitas pasti kegiatan workshop ini tidak terlaksana”
Target Di bulan Oktober ini kita fokus pada percepatan pendaftaran BUMDES dan Badan Hukum sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun tentang Bumdes, yang diawali dengan Musdes tentang Bumdes, Peraturan Desa tentang pendirian Bumdes, Penyusunan AD/ART, dan Program Kerja Bumdes.
Dahlan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada BKAD, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan para pihak yang telah mendukung kegiatan workshop ini sehingga terlaksana dengan baik. pungkas Dahlan (K01)