Example floating
Example floating
Uncategorized

Beralih Status Tahanan ,Mark Sungkar kini Berstatus Tahanan Kota

296
×

Beralih Status Tahanan ,Mark Sungkar kini Berstatus Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – Status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dialihkan menjadi tahanan kota Hari ini Rabu. (05 /04/2021)

“Berdasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar) bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.”Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.

Artikel Terkait :  Dialog Nasional Fokal IMM Gorontalo, Bahas Kontestasi Pemilu 2024

Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Artikel Terkait :  Demokrat: Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021,

Artikel Terkait :  Pakar Hukum: Pedoman No. 18 Tahun 2021 Penegakan Hukum Responsif dan Inovatif

Pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, yaitu :

  1. Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
  2. Demi kemanusiaan;
  3. Untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.

Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan” yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021. (K.3.3.1)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *