KOORDINAT.CO, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat yang juga merupakan Doktor Ilmu Kehutanan, Dr. Irwan, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukham), Prof. Mahfud MD, untuk tidak membuat pernyataan ngawur dan tidak berdasar fakta. Bahkan, Irwan yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu menegaskan, kalau Prof. Mahfud tidak bisa membedakan antara Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Guna Usaha (HGU).
“HPH itu ijinnya di kawasan hutan. Jadi, bukan penguasaan atas tanah di Areal Penggunaan Lain (APL), tetapi hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu didalam kawasan hutan,” ujar Irwan, Senin (7/6/2021).
Dijelaskannya, sangat aneh bicara pengalihan tanah saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada asing, tapi bicaranya HPH.
“Kalau bicara hak untuk mengusahakan tanah itu HGU namanya. Kalau HPH itu Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam atau disebut juga IUPHHK-HA, tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi, sangat jelas bedanya,” terangnya.
Dirinya pun berharap, sebaiknya Prof. Mahfud berhenti menyalahkan Pemerintah sebelumnya. Karena, menurutnya, itu bukan hanya mempermalukan dirinya sebagai pejabat negara, tapi juga mempermalukan atasannya sendiri yaitu Presiden Joko Widodo.
“Kan jadinya seperti Pemerintahan ini tidak bisa kerja, tapi bisanya hanya mencari kesalahan Pemerintah sebelumnya,” pungkasnya.
Sumber: Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra