• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21) ,Kasus Ilegal Logging di Kab.Sanggau Siap Disidangkan

Admin by Admin
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21) ,Kasus Ilegal Logging di Kab.Sanggau Siap Disidangkan
0
SHARES
113
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO,Kalimantan Barat – Pelaku ilegal logging yang ditangkap oleh Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak Kalimantan barat ,kini siap disidangkan.

Tersangka EW (23) sebagai pelaku diduga kuat melakukan kegiatan ilegal, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),

Barang bukti yang diamankan berupa Kayu Gergajian jenis Ulin/Belian sebanyak 239 dengan Volume 8,9600 M3 dengan mengunakan Truk  Nopol AD 1403 UD yang berasal dari Kabupaten Ketapang dan akan di Bawa Ke Kabupaten Kubu Raya.

Berkas perkara dalam kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Nomor : B-328/O.1.4/Eku.1/10/2023 tanggal 23 Oktober  2023.

Artikel Terkait :  144 Batang Kayu Olahan iIegal Tanpa Dokumen Resmi Berhasil Diamankan Balai Gakkum KLHK

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan akan segera menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kejaksaan Negeri Sanggau Pada Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 di Kejaksaan Negeri Sanggau.

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan  operasi penindakan terhadap Truk bermuatan Kayu tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku Bernama EW (23) yang diduga kuat melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang,
Dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Artikel Terkait :  Inspektorat Diminta Turun Tangan Terkait Molornya Pekerjaan di Desa Karya Baru

Sementara itu,Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan bahwa penindakan dan penegakan hukum telah dilakukan ,serta pengembangan terhadap pemilik kayu dan jaringan peredaran hasil hutan kayu khususnya di Wilayah Kabupaten Ketapang ini akan menjadi perhatian.

” Data dan informasinya sudah ada baik modus operandi, sumber kayu hasil penebangan liar hingga industri mana saja yang diduga kuat menjalankan praktek-praktek ilegal dalam pengolahan hasil hutan kayu.”jelasnya.

David pun kembali menegaskan bahwa Gakkum KLHK konsisten menjaga kelestarian hutan dari pembalakan liar.

“Kami konsisten dalam upaya memutus mata rantai pembalakan liar demi terwujudnya penatausahaan hasil hutan sesuai ketentuan dan kelestarian serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan”, tegas David.

Sumber : Ditjen Gakkum KLHK
Tags: Gakkum KLHKIlegal loggingKab.singgauKalimantan barat
Previous Post

GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Alat Berat Jenis Excavator di Kawasan Hutan Produksi

Next Post

Bungkam Soal Video Dugaan Gratifikasi ,Paguyuban Mahasiswa Datangi Mapolda Gorontalo

Next Post
Bungkam Soal Video Dugaan Gratifikasi ,Paguyuban Mahasiswa Datangi Mapolda Gorontalo

Bungkam Soal Video Dugaan Gratifikasi ,Paguyuban Mahasiswa Datangi Mapolda Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Juli 10, 2025
FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

Juli 10, 2025
Wabup Pohuwato Apresiasi Pemprov Gorontalo atas Penyaluran 1.542 Paket Bantuan Pangan BLP3G

Wabup Pohuwato Apresiasi Pemprov Gorontalo atas Penyaluran 1.542 Paket Bantuan Pangan BLP3G

Juli 10, 2025
SOLIDARITAS PALSU (1)

SOLIDARITAS PALSU (1)

Juli 9, 2025
Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Juli 5, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Juli 2, 2025
Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media