KOORDINAT.CO,Kalimantan Barat – Pelaku ilegal logging yang ditangkap oleh Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak Kalimantan barat ,kini siap disidangkan.
Tersangka EW (23) sebagai pelaku diduga kuat melakukan kegiatan ilegal, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),
Barang bukti yang diamankan berupa Kayu Gergajian jenis Ulin/Belian sebanyak 239 dengan Volume 8,9600 M3 dengan mengunakan Truk Nopol AD 1403 UD yang berasal dari Kabupaten Ketapang dan akan di Bawa Ke Kabupaten Kubu Raya.
Berkas perkara dalam kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Nomor : B-328/O.1.4/Eku.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan akan segera menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kejaksaan Negeri Sanggau Pada Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 di Kejaksaan Negeri Sanggau.
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan operasi penindakan terhadap Truk bermuatan Kayu tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku Bernama EW (23) yang diduga kuat melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang,
Dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu,Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan bahwa penindakan dan penegakan hukum telah dilakukan ,serta pengembangan terhadap pemilik kayu dan jaringan peredaran hasil hutan kayu khususnya di Wilayah Kabupaten Ketapang ini akan menjadi perhatian.
” Data dan informasinya sudah ada baik modus operandi, sumber kayu hasil penebangan liar hingga industri mana saja yang diduga kuat menjalankan praktek-praktek ilegal dalam pengolahan hasil hutan kayu.”jelasnya.
David pun kembali menegaskan bahwa Gakkum KLHK konsisten menjaga kelestarian hutan dari pembalakan liar.
“Kami konsisten dalam upaya memutus mata rantai pembalakan liar demi terwujudnya penatausahaan hasil hutan sesuai ketentuan dan kelestarian serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan”, tegas David.
Sumber : Ditjen Gakkum KLHK