• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Merusak Kawasan Taman Nasional Karimunjawa KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang

Margarito by Margarito
Merusak Kawasan Taman Nasional Karimunjawa KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang
0
SHARES
78
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Jawa Tengah – Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tindak pelaku usaha tambak udang Yang merusak kawasan Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Provinsi Jawa Tengah.Senin.(27/11/ 2023).

Penyidik Gakkum KLHK terbitkan surat perintah enyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Pasca Operasi gabungan penertiban kegiatan usaha tambang Udang yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain yang mengakibatkan kerusakan lingkungan Dari Kawasan Taman Nasional Kerimunjawa (TNKJ).

Dalam kegiatan operasi gabungan, Tim berhasil melakukan penertiban dengan memotong 19 unit pipa inlet milik pelaku usaha yang berada di Taman Nasional Karimunjawa dan mengamannkan 4 orang yang berusaha bersikeras menolak upaya penertiban dan tetap melanjutkan usaha tambaknya.

Berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Gakkum KLHK dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah, MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan/atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,

Artikel Terkait :  Kasus Narkoba Menimpa RT, Polda Gorontalo Diminta Jangan 86

Para pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari hasil Pengumpulan Bahan Keterangan/Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum LHK diperoleh fakta bahwa para pelaku usaha tambak udang hampir semuanya belum mempunyai izin persetujuan lingkungan, limbah yang dihasilkan dari budidaya tambak udang langsung terbuang/mengalir ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan melalui IPAL yang standar sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pemasangan pipa inlet pengambilan air laut melewati Zona Rimba Taman Nasional Karimunjawa dan merusak terumbu karang dan pemasangan pipa inlet pengambilan air laut untuk aktivitas tambak udang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra, Taqiudin, menjelaskan bahwa Langkah penegakan hukum tersebut berawal dari pengaduan masyarakat atas kerusakan terumbu karang Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan pencemaran lingkungan di perairan Karimunjawa akibat limbah yang dihasilkan oleh tambak udang tersebut, sehingga Ditjen Gakkum LHK bersama instansi terkait menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa pada tanggal 2 s.d. 4 November 2023 dengan melibatkan personil Ditjen Gakkum LHK, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara serta Pemda Kabupaten Jepara.

Artikel Terkait :  Akses Jalan Diblokir Perusahan PT.LIL ,Diduga Ada Peti Dalam Kawasan HGU

ā€œSebelumnya dilakukan langkah penertiban, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelaku untuk menghentikan usaha tambak udang yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Karimunjawa dan keutuhan Kawasan Taman Nasional Karimunjawaā€.ungkap taqiudin.

Sementara itu Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono,menegaskan bahwa operasi gabungan penertiban pipa inlet tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi .

“Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara serta Pemda Kabupaten Jepara untuk melindungi Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dari kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam pengamanan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa, KLHK selalu mengedepankan upaya persuasif, pre-emtif dan preventif, namun tindakan penertiban dan yustisi akan kami terapkan jika aktivitas illegal di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa masih terus terjadi agar menjadi efek jera bagi pelakuā€, tegas Sustyo.

Artikel Terkait :  Dinilai Lamban Tangani kasus Emas Bandara,Polres Gorontalo Tegaskan Sudah Ada Tersangkanya

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani pun ikut menegaskan bahwa terkait penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera, agar menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya.

ā€œKegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal. Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnyaā€, tegas Rasio.

Sumber : Ditjen Gakkum KLHK.
Tags: Ditjen gakum KLHKGakkum KLHKRasio ridho saniTaman Nasional KarimunjawaTambak di kawasan taman nasioanal
Previous Post

Warganya Jadi Korban,Camat Taluditi Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

Next Post

Melalui Dinas Perindakop Bantuan Modal Usaha Diserahkan Secara Simbolis Oleh Bupati Pohuwato

Next Post
Melalui Dinas Perindakop Bantuan Modal Usaha  Diserahkan Secara Simbolis Oleh Bupati Pohuwato

Melalui Dinas Perindakop Bantuan Modal Usaha Diserahkan Secara Simbolis Oleh Bupati Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025

Gugatan Merlan Uloli CsĀ  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media