Gorontalo UtaraHukum dan Kriminal

Kasus Batu Hitam Gorut Berbuntut Panjang,PT.TNR Gugat KSOP dan Meratus

234
×

Kasus Batu Hitam Gorut Berbuntut Panjang,PT.TNR Gugat KSOP dan Meratus

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – PT.Tilongkabila Nusantara Raya layangkan gugatan ke pengadilan kota gorontalo terkait ditahanya satu boks kontainer yang berisi kosentrat olahan batu hitam.

Artikel Terkait :  Masuk Zona Hijau, Gorut Akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Sebagai perusahan pemilik barang tersebut pihak TNR merasa dirugikan atas  penahanan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAM,beserta pihak KSOP dan Meratus

Artikel Terkait :  Suprianto Nuna Apresiasi Ketegasan Kadinkes Gorut yang Wajibkan Bidan Desa Tinggal di Masing-masing Desa

Melalui kuasa hukumnya Very Satria Dilapanga SH  pihak PT.TNR mendaftarkan gugatannya ke pengadilan negeri kota gorontalo dengan nomor 7/Pdt.G/2024/PN Gto

Sementara itu ,pihak LSM GAM melalui ketua umumnya Amin Suleman ketika coba dikonfirmasi pihak media pada Rabu .(17/01/2024) belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *