Koordinat.co,Gorontalo – PT.Tilongkabila Nusantara Raya layangkan gugatan ke pengadilan kota gorontalo terkait ditahanya satu boks kontainer yang berisi kosentrat olahan batu hitam.
Sebagai perusahan pemilik barang tersebut pihak TNR merasa dirugikan atas penahanan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAM,beserta pihak KSOP dan Meratus
Melalui kuasa hukumnya Very Satria Dilapanga SH pihak PT.TNR mendaftarkan gugatannya ke pengadilan negeri kota gorontalo dengan nomor 7/Pdt.G/2024/PN Gto
Sementara itu ,pihak LSM GAM melalui ketua umumnya Amin Suleman ketika coba dikonfirmasi pihak media pada Rabu .(17/01/2024) belum memberikan tanggapan.