KOORDINAT.CO, GORONTALO – Belum lama ini Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol dikawal personel Brimob bersenjata bersama sejumlah pejabat utama (PJU), dan Kapolres Bone Bolango menyegel gudang yang menjadi penampungan material batu hitam (Black Stone) di wilayah Kecamatan Suwawa Timur.
Kapolda Gorontalo, melalui Kabid Humas AKBP Desmont Harjendro Agiston Putro mengungkapkan bahwa buntut daripada penyegelan gudang tersebut, satu orang yang berperan menampung batu hitam sudah ditetapkan menjadi tersangka.
” Perkembangan batu hitam kemarin terakhir, kita sudah update. Kita sudah tetapkan tersangka satu orang.” Ungkap Desmont, saat melakukan Konferensi Pers pada hari Senin (5/06/2023) kemarin.
Saat ini kata dia Polda Gorontalo, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
” Tersangka yang menampung (Batu Hitam_red), untuk yang lain masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.” Kata Desmont.
Terakhir, ditanya siapa yang ditetapkan tersangka. Mantan Wadirlantas Polda Gorontalo itu menyampaikan bahwa yang ditetapkan menjadi tersangka bukan orang Gorontalo.
” Inisial S alias T, dan untuk tersangkanya bukan orang Gorontalo.” Ucapnya menandaskan.