• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo

Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang, Kadis Kesehatan Gorut Divonis Segini

Margarito by Margarito
Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang, Kadis Kesehatan Gorut Divonis Segini
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Perihal dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Kwandang, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa SK, AJ, dan RYK, pada hari Selasa (6/06/2023).

Majelis Hakim dalam membacakan putusan mengatakan, bahwa terdakwa SK divonis dengan Enam (6) Tahun penjara. Selain itu, terdakwa SK juga diharuskan membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b, juncto ayat 2 dan 3 berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil Tipikor.

Kata Majelis Hakim, bahwa uang pengganti itu harus dibayar paling lambat Satu (1) bulan setelah putusan tersebut, memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dan apabila tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Artikel Terkait :  Kunjungan Jokowi Ke Gorontalo Akan Disambut Demo Oleh Aliansi Jasa Konstruksi ,Ini Tuntutannya

Apabila terpidana tidak mampu membayar, maka di pidana dengan penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan undang-undang.

” Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa SK terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke Satu primair. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta Rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.” Baca Rendra Yozar Dharma Putra, selaku Hakim Ketua.

Sementara untuk terdakwa AJ selaku PPA dalam proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 1 Miliar tersebut, divonis Hakim dengan pidana penjara selama 1,6 tahun. Putusan majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebanyak 6 tahun penjara.

Artikel Terkait :  Diduga Keroyok Supir Taxi Sampai Babak Belur, 2 Anggota Polisi Gorontalo Diperiksa Propam

” Menyatakan terdakwa AJ secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama Satu tahun Enam bulan, dan denda sebesar 50 juta Rupiah.” Ungkap Rendra.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar dengan uang sejumlah Rp 50 juta itu, kata Majelis, diganti dengan penjara selama 3 bulan lamanya.

Berbeda dengan terdakwa SK dan AJ, terdakwa RYK selaku Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 50 Juta.

” Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa RYK, dan denda sebesar 50 juta Rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama Tiga bulan.” Tuntas Hakim Rendra.

Artikel Terkait :  DLH Gorut Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal di Kec Anggrek

Atas putusan Majelis hakim itu terdakwa RYK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, Rully Lamusu, SH dalam sidang kasus itu belum menyatakan sikap.

” Atas putusan majelis Hakim itu, kami belum menyatakan sikap. Kami menyatakan pikir-pikir, dan itu diberikan jangka waktu Tujuh hari ke depan.” Pungkas Rully Lamusu.

Ghaffar Becelebo

Tags: Kasus Korupsi Puskesmas KwandangMajelis HakimPN Tipikor Gorontalo
Previous Post

Tersangka Kasus Batu Hitam di Bone Bolango Bukan Orang Gorontalo

Next Post

BSG Cabang Limboto, Meriahkan HUT ke – 62 Tahun

Next Post

BSG Cabang Limboto, Meriahkan HUT ke - 62 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Nama Andre Bone Mencuat Jelang Pemilihan Ketua Koni Kab.Gorontalo

Nama Andre Bone Mencuat Jelang Pemilihan Ketua Koni Kab.Gorontalo

Mei 23, 2025
Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media