KOORDINAT.CO, GORONTALO – Perihal dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Kwandang, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa SK, AJ, dan RYK, pada hari Selasa (6/06/2023).
Majelis Hakim dalam membacakan putusan mengatakan, bahwa terdakwa SK divonis dengan Enam (6) Tahun penjara. Selain itu, terdakwa SK juga diharuskan membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b, juncto ayat 2 dan 3 berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil Tipikor.
Kata Majelis Hakim, bahwa uang pengganti itu harus dibayar paling lambat Satu (1) bulan setelah putusan tersebut, memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dan apabila tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Apabila terpidana tidak mampu membayar, maka di pidana dengan penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan undang-undang.
” Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa SK terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke Satu primair. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta Rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.” Baca Rendra Yozar Dharma Putra, selaku Hakim Ketua.
Sementara untuk terdakwa AJ selaku PPA dalam proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 1 Miliar tersebut, divonis Hakim dengan pidana penjara selama 1,6 tahun. Putusan majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebanyak 6 tahun penjara.
” Menyatakan terdakwa AJ secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama Satu tahun Enam bulan, dan denda sebesar 50 juta Rupiah.” Ungkap Rendra.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar dengan uang sejumlah Rp 50 juta itu, kata Majelis, diganti dengan penjara selama 3 bulan lamanya.
Berbeda dengan terdakwa SK dan AJ, terdakwa RYK selaku Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 50 Juta.
” Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa RYK, dan denda sebesar 50 juta Rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama Tiga bulan.” Tuntas Hakim Rendra.
Atas putusan Majelis hakim itu terdakwa RYK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, Rully Lamusu, SH dalam sidang kasus itu belum menyatakan sikap.
” Atas putusan majelis Hakim itu, kami belum menyatakan sikap. Kami menyatakan pikir-pikir, dan itu diberikan jangka waktu Tujuh hari ke depan.” Pungkas Rully Lamusu.
Ghaffar Becelebo