Koordinat.co,Kab.Gorontalo -Pihak Toko Megah Jaya Bangunan resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Limboto terkait nota hutang piutang dalam proyek rehab bangunan sekolah SMAN 1 Paguyaman tahun anggaran 2022.
Hal itu diungkap Ronal Van Mansyur SH,MH salah satu kuasa hukum dari pihak megah jaya bangunan pada Selasa,(17/09/2024).
Dirinya membenarkan bahwa pihaknya secara resmi sudah mendaftarkan kasus yang dialami kliennya ke Pengadilan Negeri Limboto Dengan nomor register : PN-LBO 17092024ZPE.
“Ya benar ,pihak kami sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Limboto.”ungkap Ronal Van Mansyur.
Ronal juga menambahkan,Selain secara perdata,pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut secara pidana.
“Secepatnya juga kami akan proses secara pidana,karena ada beberapa bukti yang mengarah ke unsur pidana.”tambahya.
Diketahui dalam kasus tersebut Toko Megah Jaya Bangunan sebagai pihak yang menyuplai bahan material dirugikan ratusan juta rupiah oleh pelaksana kegiatan proyek pada tahun 2022.
“Kontraktor meninggalkan nota hutang ratusan juta rupiah berdasarkan bukti nota ambilan bahan.dan yang kami sayangkan, sudah dua tahun tidak ada upaya itikad baik dari pihak pelaksana kegiatan proyek tersebut untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,padahal pihak kami (Toko Megah Jaya Bangunan) sudah sangat membantu pelaksanaan proyek rehab SMAN 1 Paguyaman hingga sampai selesai.”jelasnya.
Namun ditanya soal pihak yang turut tergugat dalal kasus tersebut,Ronal menegaskan bahwa semua pihak yang terkait akan diseret pengadilan.
“Jadi ini adalah satu rangkaian peristiwa yang utuh,jadi semua pihak yang ada hubungan hukum dalam pelaksanaan proyek di SMAN 1 Paguyaman tersebut akan kami seret ke pengadilan untuk dimintai pertanggung jawaban.”tegas Ronal.