Example floating
Example floating
Gorontalo

Tiga Puluh Orang Jadi Tersangka Pasca Unras di Pohuwato

129
×

Tiga Puluh Orang Jadi Tersangka Pasca Unras di Pohuwato

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Pasca unjuk rasa (Unras) ricuh di Kabupaten Pohuwato belum lama ini, Polda Gorontalo menetapkan 30 tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro, S.I.K.,M.T di ruang kerjanya, Rabu (27/09/2023).

“ Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, dimana 15 ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato. Mereka diduga terlibat dalam merencanakan, dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan.” Ungkap Kabid Humas.

Artikel Terkait :  Manfaat Keberlangsungan MBKM Sangat Dirasakan Mahasiswa, Nadiem Makarim : Kita Harus Melanjutkan Gerakan Ini

Lanjutnya, terkait adanya aksi Unras, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Artikel Terkait :  Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi Gorontalo, Diduga Karena Lubang Bekas Kerukan Aspal Jalan

” Dalam UU No 9 Tahun 1998, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Polri Kewajiban untuk melayani, dan melaksanakan kegiatan tersebut.” Tegasnya.

Artikel Terkait :  Sekretaris Partai Jadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, JPPR Tempuh Jalur Hukum

” Namun kita harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.” Tambah mantan Wadirlantas Polda Gorontalo itu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *