KOORDINAT.CO, GORONTALO – Warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo melaporkan wanita bernama Ifana Abdulrahman ke Polres Gorontalo, Jum’at (11/08/2023).
Melansir dari Kontras.id, Wanita yang akhir-akhir ini viral di sejumlah media dilaporkan oleh keluarga Usman Gobel tentang dugaan perampasan hak sebidang tanah di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kuasa Hukum keluarga Gobel, Rivki Mohi bersama Febrian Potale mengungkapkan, bahwa wanita bernama Ifana Abdulrahman diduga telah melakukan penyerobotan, dan perampasan hak sebidang tanah milik keluarga Gobel di Desa Timuato.
Bahkan, kata Rivki, tanah tersebut diduga telah dibalik nama dan disertifikatkan oleh Ifana Abdulrahman.
” Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum bersama Febrian Potale melaporkan Ifana Abdulrahman tentang dugaan tindak pidana penyerobotan, dan perampasan hak tanah.” Ungkap Rivki Mohi.
Ditambahkan Rivki, bahwa kliennya memiliki bukti-bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Salah satunya kata, Rivki, adalah akta jual beli yang ditandatangani oleh Nenek dan Kakek Ifana Abdulrahman sejak tahun 1973 dengan harga Rp.16.500 (Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
” Kami punya akta jual beli telah dilampirkan ke pihak Kepolisian, dan tanah ini juga berdasarkan buku tanah di kantor Desa masih atas nama keluarga Gobel. Bahkan sampai pada tahun 2019 keluarga Gobel membayar pajak bumi dan bangunan.” Tambahnya.
Selanjutnya, Rivki menegaskan bahwa laporan mereka ke Polres Gorontalo tidak ada hubungan dengan yang viral akhir-akhir ini.
” Ini murni persoalan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penyerahan hak, tidak ada hubungannya dengan yang kemarin sempat viral.” Pungkasnya.