Gorontalo

Tiga Puluh Orang Jadi Tersangka Pasca Unras di Pohuwato

266
×

Tiga Puluh Orang Jadi Tersangka Pasca Unras di Pohuwato

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Pasca unjuk rasa (Unras) ricuh di Kabupaten Pohuwato belum lama ini, Polda Gorontalo menetapkan 30 tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro, S.I.K.,M.T di ruang kerjanya, Rabu (27/09/2023).

“ Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, dimana 15 ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato. Mereka diduga terlibat dalam merencanakan, dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan.” Ungkap Kabid Humas.

Artikel Terkait :  PT.Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Jenis Solar Subsidi di Prov.Gorontalo Sudah Sesuai Kuota

Lanjutnya, terkait adanya aksi Unras, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Artikel Terkait :  Diduga Dibackup Aparat Kasus Tambang Ilegal Dan Penyeludupan Batu Hitam Tugas Berat Kapolda Gorontalo

” Dalam UU No 9 Tahun 1998, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Polri Kewajiban untuk melayani, dan melaksanakan kegiatan tersebut.” Tegasnya.

Artikel Terkait :  Dibantu Polsek Popayato Induk, Resmob Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Penipuan di Pohuwato

” Namun kita harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.” Tambah mantan Wadirlantas Polda Gorontalo itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *