Koordinat.co,Nasional – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021–Juni 2024, berinisial TS (51 thn) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan TS sebagai tersangka dilakukan penyidik penegakkan hukum kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (gakkum KLHK) pada 6 Desember 2024.
Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana “Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah” dalam kasus Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang,
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
Oknum Kadis TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan melakukan penutupan tempat pembuangan sampah ilegal.
Total ada 11 TPA yang telah dikunjungi oleh Menteri Lingkungan Hidup. Setelah memeriksa langsung kondisi di lapangan, Menteri Lingkungan Hidup menyaksikan bahwa masih dilakukan praktik open dumping yang mencemari lingkungan.
Sumber : GakkumKLHK