Hukum dan KriminalKab GorontaloKabar

Babak Baru Sidang Praperadilan Ance Robot, Saksi Ahli bilang begini

244
×

Babak Baru Sidang Praperadilan Ance Robot, Saksi Ahli bilang begini

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Sidang praperadilan terkait kasus yang menimpa ance robot alias ko ance menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon.

Sidang yang dimulai sejak hari kamis tanggal 20 Juli 2023 sudah melalui beberapa tahapan, dari pembacaan gugatan pemohon dan jawaban pemohon dilanjutkan dgn bukti-bukti surat dan keterangan saksi .

Kuasa Hukum pemohon mengungkapkan bahwa pihaknya optimis dalam kasus ini berdasarkan fakta untuk menguji tindakan dari polres Gorout dalam peristiwa hukum tersebut “

Artikel Terkait :  Sering Tak Dapat Jatah Solar Sopir  Ekspedisi  Keluhkan Pelayanan SPBU di Kec.Atinggola

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar,karena sesuai fakta persidangan terdapat beberapa hal yang kami anggap bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana, yaitu peristiwa yang menimpa klien kami apakah murni penangkapan ataukah tertangkap tangan?”ungkap Gunawan. Senin.(24/07/2023)

Ia pun menambahkan bahwa ada dua perbedaan yang sangat mendasar dalam kasus ini apakah tertangkap tangan atau penangkapan,

Artikel Terkait :  Uji Materi UU Pers di MK Segera Disidangkan

“Bedasarkan bukti dari surat termohon membuktikan adanya foto TKP sehari sebèlum penggrebekan dilakukan oleh tim opsnal polres gorut, yang juga bersesuaian dengan keterangan saksi termohon dimana kami beranggapan bahwa peristiwa yang menimpa klien kami AR bukanlah peristiwa tertangkap tangan namun penangkapan karena di dahului dengan kegiatan penyelidikan.”Jelas Gunawan

Artikel Terkait :  Mafia Tanah Menjadi Perhatian Khusus, Jaksa Agung Ri: Jajaran Intelijen Kejaksaan Agar Mencermati Dan Mempersempit Ruang Gerak Para Mafia Tanah

“Sedangkan menurut keterangan ahli termohon tindakan hukum tangkap tangan bukan bagian dari penyelidikan, berdasarkan pasal 111 kuhap, sehingga dalam perkara prapid ini faktalah yang akan menentukan hasil akhir dari pemeriksaan prapid ini secara objektif sesuai norma hukum yang berlaku.”tegas gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *