Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Dalam Kasus Tempat Pengelolaan Sampah (TPA),Oknum Kadis DLH Ditetapkan Sebagai Tersangka

222
×

Dalam Kasus Tempat Pengelolaan Sampah (TPA),Oknum Kadis DLH Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Nasional – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021–Juni 2024, berinisial TS (51 thn) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan TS sebagai tersangka dilakukan penyidik penegakkan hukum kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (gakkum KLHK) pada 6 Desember 2024.

Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana “Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah” dalam kasus  Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang,

Artikel Terkait :  Imbas Buruknya Pelayanan Direktur RSUD M.M Dunda Diminta Segera Dicopot : Tidak Becus

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Oknum Kadis TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Artikel Terkait :  Akhirnya Si Wanita  Bercadar IA Resmi Dilaporkan  Ke Polda Gorontalo

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan melakukan penutupan tempat pembuangan sampah ilegal.

Artikel Terkait :  Dugaan Pungli di Desa Ilangata Diseriusi Polres Gorut

Total ada 11 TPA yang telah dikunjungi oleh Menteri Lingkungan Hidup. Setelah memeriksa langsung kondisi di lapangan, Menteri Lingkungan Hidup menyaksikan bahwa masih dilakukan praktik open dumping yang mencemari lingkungan.

Sumber : GakkumKLHK

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *