Koordinat.co,Gorontalo – Hasjrat Multi Finance (HMF) Cab.Gorontalo resmi melaporkan sejumlah konsumen ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan pengalihan objek ( kendaraan) fidusia secara ilegal .
Seperti yang diungkapkan Adv.Ronal Van Mansyur disela sela pertemuan dengan pihak Hasjrat Multi Finance (HMF).
“Ya benar,pihak Hasjrat Multi Finance sudah resmi melaporkan beberapa konsumen terkait dugaan pengalihan objek (kendaraan) fidusia ke Polda Gorontalo.”ungkap Ronal Van Mansyur Sabtu.(18/01/2024).
Ronal juga menambahkan bahwa ada 26 kasus yang telah resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo.
“Jadi kami dari Klinik hukum limutu sebagai kuasa hukum dari pihak Hasjrat Multi Finance sudah melaporkan 26 konsumen yang tersebar di wilayah hukum polda Gorontalo,dimana para konsumen tersebut diduga telah mengalihkan objek fidusia kepada pihak lain secara ilegal.” Jelas Ronal.
Dalam kasus tersebut menurut Ronal sangat jelas melanggar pasal 35 jo 36 Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“ini jelas sudah sangat merugikan pihak kami,jadi kita berharap ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.”tandasnya.