GorontaloHukum dan Kriminal

Dinilai Lamban Tangani kasus Emas Bandara,Polres Gorontalo Tegaskan Sudah Ada Tersangkanya

269
×

Dinilai Lamban Tangani kasus Emas Bandara,Polres Gorontalo Tegaskan Sudah Ada Tersangkanya

Sebarkan artikel ini
Demo APMPRG di depan Polres Limboto (Foto : Istimewa)

Koordinat.co,Gorontalo -Polres Gorontalo menegaskan kasus penangkapan emas di bandalara jalaluddin terus berproses .

Hal itu di tegaskan Kapolres Gorontalo lewat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu I Made Budiantara Putra menjawab tuntutan masa aksi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat (APMPRG) sewaktu gelar demo di Mapolres Gorontalo. Senin. (20/11/2023).

Salah satu yang dipertanyakan APMPRG terkait proses hukum kasus Penangkapan hasil tambang (emas) yang diduga ilegal di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada bulan Juli 2023 lalu.

Artikel Terkait :  Momentum Hari Raya Idulfitri Bupati Pohuwato Bersama Kapolres Pohuwato AKBP Winarno Sambangi Forkopimda Provinsi Gorontalo

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa perkara tersebut sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

“Sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dan sekarang kita masih menunggu petunjuk P-19 dari Jaksa.” Kata I Made.

Artikel Terkait :  Akhirnya Si Wanita  Bercadar IA Resmi Dilaporkan  Ke Polda Gorontalo

Ia pun menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapakan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut

” Kemarin sudah ditetapkan 2 tersangka dan setelah kita cek kartu identitasnya (KTP) bukan orang gorontalo dan barang buktinya ada emas dan perak, jika ditotal kurang lebih 27 kilo .Emas 14 kilo, dan perak 13 kilo.”ungkapnya

Artikel Terkait :  Respon Bencana Nasional, Kejari Kabupaten Gorontalo, Pemda dan PMI Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Selanjutnya ,Kasat Reskrim menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa ahli.

” Apabila (Berkas_red) sudah lengkap kita penuhi petunjuk dari jaksa, dan salah satunya kita akan periksa ahli juga nantinya. Setelah itu kita laksanakan kembali pengiriman berkas perkara sembari menunggu P-21 dari Jaksa.”jelas kasat reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *