Koordinat.co,Gorontalo -Polres Gorontalo menegaskan kasus penangkapan emas di bandalara jalaluddin terus berproses .
Hal itu di tegaskan Kapolres Gorontalo lewat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu I Made Budiantara Putra menjawab tuntutan masa aksi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat (APMPRG) sewaktu gelar demo di Mapolres Gorontalo. Senin. (20/11/2023).
Salah satu yang dipertanyakan APMPRG terkait proses hukum kasus Penangkapan hasil tambang (emas) yang diduga ilegal di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada bulan Juli 2023 lalu.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa perkara tersebut sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
“Sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dan sekarang kita masih menunggu petunjuk P-19 dari Jaksa.” Kata I Made.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapakan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut
” Kemarin sudah ditetapkan 2 tersangka dan setelah kita cek kartu identitasnya (KTP) bukan orang gorontalo dan barang buktinya ada emas dan perak, jika ditotal kurang lebih 27 kilo .Emas 14 kilo, dan perak 13 kilo.”ungkapnya
Selanjutnya ,Kasat Reskrim menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa ahli.
” Apabila (Berkas_red) sudah lengkap kita penuhi petunjuk dari jaksa, dan salah satunya kita akan periksa ahli juga nantinya. Setelah itu kita laksanakan kembali pengiriman berkas perkara sembari menunggu P-21 dari Jaksa.”jelas kasat reskrim.