Koordinat.co,Gorontalo – Hasjrat Multi Finance (HMF) Cab.Gorontalo mengingatkan agar dalam melakukan pendekatan dan eksekusi terkait unit kendaraan konsumen harus dilakukan secara profesianal berdasakan aturan yamg berlaku.
Hal itu ditegaskan Edwin Kindangen selaku pimpinan cab.Hasjrat Multi Finance Gorontalo disaat melakukan pertemuan dengan tim hukum Klinik Hukum Limutu dan seluruh anggota Debt Collektor pada Sabtu.(18/01/2024).
“Saya berharap agar dalam pelaksanaan eksekusi secara sukarela yang dilakukan dilapangan oleh beberapa pihak Hasjrat Multi Finance harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ,” jelas Edwin.
Menurut Edwin,Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga dampak hukum dikemudian hari dan nama baik Hasjrat Multi Finance (HMF) terhadap konsumen.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolelir jika ada konsumen yang coba coba mengalihkan unit kendaraan secara ilegal.
“Kita akan proses hukum jika ada konsumen yang coba coba melanggar kesepakatan kontrak dengan cara mengalihkan atau menjual unit kendaraan yang masih terikat kontrak dengan HMF.”tegasnya.
Hal tersebut juga ditegaskan Ronal Van Mansyur sebagai kuasa hukum HMF dari klinik hukum limutu.
Dirinya mengungkapkan bahwa ada 26 kasus konsumen di Hasjrat Multi Finance yang secara resmi sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Gorontalo.
“Saat ini kami dari Tim Hukum Hasjrat Multifinance sudah melaporkan sebanyak 26 konsumen yg tersebar di wilayah hukum polda Gorontalo dimana para konsumen tersebut diduga telah mengalihkan objek fidusia kepada pihak lain. Dan hal tersebut sangat jelas melanggar pasal 35 jo 36 Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.”jelas Ronal Van