Gorontalo

Sah, Pj.Gubernur Tetapkan UMP Gorontalo Naik 1.19% Menjadi Rp.3.024.100

232
×

Sah, Pj.Gubernur Tetapkan UMP Gorontalo Naik 1.19% Menjadi Rp.3.024.100

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024 ,Selasa. (21/11/2024).

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Gorontalo yang telah ditetapkan melalui SK Gub No 446/32/XI/2023 .


Upah Minimum Propinsi (UMP) Gorontalo yang sebelumnya hanya Rp. 2.989.350 kini naik 1.19 % menjadi sebesar Rp.3.025.100.

Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Drs. Wardoyo M. Pongoliu, M.Si menjelaskan bahwa
Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang .

Artikel Terkait :  Manfaat Keberlangsungan MBKM Sangat Dirasakan Mahasiswa, Nadiem Makarim : Kita Harus Melanjutkan Gerakan Ini

“Tahapan ini melalui proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha di Gorontalo.”jelas wardoyo

Artikel Terkait :  Soal SPPD Hampir 149 Miliar, Kejati dan Polda Gorontalo Diminta Panggil Umar Karim


Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata se-Sulawesi berada pada angka 1 hingga 2 %.untuk Perbandingan UMP di Wilayah Sulawesi, besaran UMP Gorontalo masih berada di Posisi ketiga setelah Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Sulawesi tenggara yang mengalami kenaikan tertinggi se-Sulawesi sebesar 5,09 % namun UMP nya masih di bawah Gorontalo hanya sebesar Rp. 2.899.472.

Artikel Terkait :  DPD Partai NasDem Kabupaten Gorontalo Resmi Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024

“Jadi untuk upah minimum pekerja yang masa kerja lebih dari satu tahun diharapkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah”Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *