Koordinat.co,Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024 ,Selasa. (21/11/2024).
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Gorontalo yang telah ditetapkan melalui SK Gub No 446/32/XI/2023 .
Upah Minimum Propinsi (UMP) Gorontalo yang sebelumnya hanya Rp. 2.989.350 kini naik 1.19 % menjadi sebesar Rp.3.025.100.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Drs. Wardoyo M. Pongoliu, M.Si menjelaskan bahwa
Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang .
“Tahapan ini melalui proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha di Gorontalo.”jelas wardoyo
Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata se-Sulawesi berada pada angka 1 hingga 2 %.untuk Perbandingan UMP di Wilayah Sulawesi, besaran UMP Gorontalo masih berada di Posisi ketiga setelah Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Sulawesi tenggara yang mengalami kenaikan tertinggi se-Sulawesi sebesar 5,09 % namun UMP nya masih di bawah Gorontalo hanya sebesar Rp. 2.899.472.
“Jadi untuk upah minimum pekerja yang masa kerja lebih dari satu tahun diharapkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah”Tandasnya.