Koordinat co,Sulawasi Utara – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal (Peti).
Hal itu dibuktikan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara yang berhasil menggagalkan penyeludupan batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.
“Ada 10 kg emas dan tiga orang tersangka berhasil diamankan ” Ungkap Kapolda Sulut dalam press conference pada Rabu (24/04/2024),di aula Tribrata Mapolda Sulut.
Ketiga tersangka dugan tindak pidana pertambangan tersebut masing masing berinisial MR (35), RH (36), dan seorang perempuan berinisial LS (58) .
“Ketiganya berhasil diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” Jelas Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ketiga tersangka akan melakukan penyeludupan batangan emas melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado yang kemudian emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.
“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” lanjutnya.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas lainnya langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka terancam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). “Jelas Humas Polda Sulut ,Irjen Pol Yudhiawan. (Rls)
Pewarta : Rahmad Dalangko