• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo

Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Kota Gorontalo,Baharuddin Akan Melapor ke Komisi Yudisial

Admin by Admin
Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Kota Gorontalo,Baharuddin Akan Melapor ke Komisi Yudisial

Baharuddin (Foto :Istimewa)

0
SHARES
303
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Gorontalo – Pasca dibatalkannya Permohonan eksekusi atas kasus gugatan wanprestasi hutang-piutang di Pengadilan Kota Gorontalo,Baharuddin yang mengantongi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Baharuddin yang juga berprofesi sebagai anggota TNI tersebut mengungkapkan bahwa bersama tim kuasa hukumnya akan melaporkan oknum hakim PN kota gorontalo ke Komisi Yudisial ,Minggu.(24/03/2024).

Sebagai penggugat yang sebelumnya memenangkan perkara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo no.42/Pdt.G/2020/PN.Gto,Baharuddin harus menelan kekecewaan pasca permohonan eksekusi yang tertuang dalam berita acara eksekusi no.02/Pdt.Eks/2023/PN.Gto yang sebelumnya dimenangkan pihaknya kembali dibatalkan oleh Pengadilan Kota Gorontalo.

“Saya menghormati apapun putusan tersebut,namun,jujur saya sebagai penggugat kecewa dengan oknum Hakimnya, saya ini korban,di rugikan sebanyak Rp. 200 Jutaan oleh pihak tergugat Meylan Samon, memang sih saya menyerahkan uang itu ada yang tunai, juga ada yang ditransfer, yang ada buktinya itu hanya Rp. 75.000.000.- dengan dasar bukti yang ada saya pakai menggugat Meylan Samon.”Ungkap Baharuddin.

Artikel Terkait :  Gudang Batu Hitam Suwawa Digeledah Polisi, Ratusan Penambang Meradang

Dirinya merasa ada yang ganjal dalam putusan pembatalan tersebut, karena dasar pihaknya mengajukan permohonan eksekusi adalah putusan 42/Pdt.G/2020/PN.Gto,yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan pihaknya.

“Kalau di Pradilan militer, karena saya seorang prajurit TNI, yang benar itu yah memang benar, kalau salah yah memang salah, saya sendiri tidak habis pikir,kok oknum Hakim tidak mencermati dan mempertimbangkan putusan yang sudah inkracht dan berita acara eksekusi yang sebelumnya sudah saya menangkan,aneh sekali ini,tiba tiba permohonan eksekusi dibatalkan kembali oleh PN Kota Gorontalo.”Jelas Baharudin.

Sebelumnya Pembatalan berita acara eksekusi tersebut juga disayangkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo ( YLKI-G ) ,Hariyanto Puluhulawa. SH .

Artikel Terkait :  Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Menurut Hariyanto,putusan tersebut sangat tidak masuk akal, sebab sudah ada putusan inkrach dan sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara.nah putusan yang bersifat “inkracht” adalah Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang,”Jelas Hariyanto Puluhulawa.

Tags: BaharuddinPengadilan kota gorontaloPermohonan eksekusi dibatalkan
Previous Post

Masyarakat Keluhkan Kualitas Lampu JalanĀ  di Desa Lobuto Timur ,Terungkap Dibeli Secara Online

Next Post

Loloskan Parpol Tak Memenuhi Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan, KPU Kab.Gorontalo Resmi Jadi Terlapor

Next Post
Loloskan Parpol Tak Memenuhi Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan, KPU Kab.Gorontalo Resmi Jadi Terlapor

Loloskan Parpol Tak Memenuhi Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan, KPU Kab.Gorontalo Resmi Jadi Terlapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dirtut KPK Uji Disertasi Bertema Aset Korupsi: Kajari Gorontalo Lulus Cumlaude

Dirtut KPK Uji Disertasi Bertema Aset Korupsi: Kajari Gorontalo Lulus Cumlaude

Juli 16, 2025
Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Juli 10, 2025
FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

Juli 10, 2025
Wabup Pohuwato Apresiasi Pemprov Gorontalo atas Penyaluran 1.542 Paket Bantuan Pangan BLP3G

Wabup Pohuwato Apresiasi Pemprov Gorontalo atas Penyaluran 1.542 Paket Bantuan Pangan BLP3G

Juli 10, 2025
SOLIDARITAS PALSU (1)

SOLIDARITAS PALSU (1)

Juli 9, 2025
Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Juli 5, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media