Koordinat.co,Gorontalo – Pasca dibatalkannya Permohonan eksekusi atas kasus gugatan wanprestasi hutang-piutang di Pengadilan Kota Gorontalo,Baharuddin yang mengantongi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Baharuddin yang juga berprofesi sebagai anggota TNI tersebut mengungkapkan bahwa bersama tim kuasa hukumnya akan melaporkan oknum hakim PN kota gorontalo ke Komisi Yudisial ,Minggu.(24/03/2024).
Sebagai penggugat yang sebelumnya memenangkan perkara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo no.42/Pdt.G/2020/PN.Gto,Baharuddin harus menelan kekecewaan pasca permohonan eksekusi yang tertuang dalam berita acara eksekusi no.02/Pdt.Eks/2023/PN.Gto yang sebelumnya dimenangkan pihaknya kembali dibatalkan oleh Pengadilan Kota Gorontalo.
“Saya menghormati apapun putusan tersebut,namun,jujur saya sebagai penggugat kecewa dengan oknum Hakimnya, saya ini korban,di rugikan sebanyak Rp. 200 Jutaan oleh pihak tergugat Meylan Samon, memang sih saya menyerahkan uang itu ada yang tunai, juga ada yang ditransfer, yang ada buktinya itu hanya Rp. 75.000.000.- dengan dasar bukti yang ada saya pakai menggugat Meylan Samon.”Ungkap Baharuddin.
Dirinya merasa ada yang ganjal dalam putusan pembatalan tersebut, karena dasar pihaknya mengajukan permohonan eksekusi adalah putusan 42/Pdt.G/2020/PN.Gto,yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan pihaknya.
“Kalau di Pradilan militer, karena saya seorang prajurit TNI, yang benar itu yah memang benar, kalau salah yah memang salah, saya sendiri tidak habis pikir,kok oknum Hakim tidak mencermati dan mempertimbangkan putusan yang sudah inkracht dan berita acara eksekusi yang sebelumnya sudah saya menangkan,aneh sekali ini,tiba tiba permohonan eksekusi dibatalkan kembali oleh PN Kota Gorontalo.”Jelas Baharudin.
Sebelumnya Pembatalan berita acara eksekusi tersebut juga disayangkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo ( YLKI-G ) ,Hariyanto Puluhulawa. SH .
Menurut Hariyanto,putusan tersebut sangat tidak masuk akal, sebab sudah ada putusan inkrach dan sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berkekuatan hukum tetap.
“Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara.nah putusan yang bersifat “inkracht” adalah Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang,”Jelas Hariyanto Puluhulawa.