DaerahGorontalo

Loloskan Parpol Tak Memenuhi Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan, KPU Kab.Gorontalo Resmi Jadi Terlapor

239
×

Loloskan Parpol Tak Memenuhi Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan, KPU Kab.Gorontalo Resmi Jadi Terlapor

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Gorontalo resmi dilaporkan oleh ADV Rio Potale SH,MH  ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) atas dugaan Pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024.

Laporan dengan no  006/LP/PL/Kab/29.04/III/2024 Pada tanggal 26 Maret 2024, terkait lolosnya beberapa partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 % perwakilan perempuan

“Ya,kami secara resmi sudah melapor ke bawaslu terkait masalah tersebut dan sudah menyiapkan beberap orang saksi.”Ungkap Rio Potale.

Artikel Terkait :  Kembali Datangi Mapolda Gorontalo,AMMPD Minta Pelaku Dan Pemodal Tambang Ilegal Ditangkap

Hal itu juga dibenarkan oleh Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili.pada.Rabu (27/03/2024)

“Iya benar, pak Rio Potale telah resmi melapor terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu, dan laporan itu juga sudah kami terima,” ungkap Wahyudin Akili, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Dalam laporannya,Rio Potale menduga bahwa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Gorontalo tidak cermat serta terindikasi melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan melanggar Norma atau regulasi yakni menetapkan hasil perolehan suara caleg tersebut dengan meloloskan partai-partai Politik disetiap Daerah Pemilihan yang ambang batas syarat pencalonannya tidak mencukupi keterwakilan 30 % perempuan,

Artikel Terkait :  Pj Gubernur Ir. Ismail Pakaya, Resmi di Sambut Dengan Upacara Adat Mopotilolo

Serta dalam memverifikasi Syarat Pencalonan yang di ajukan oleh partai politik Terlapor  seharusnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI, yang menjadi dasar atau panduan untuk memverifikasi keterwakilan perempuan, serta memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Rio Potale mengungkap bahwa ada dugaan sejumlah partai politik dalam mengajukan daftar caleg-caleg tersebut tidak memenuhi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan Mahmakah Agung RI Nomor : 24 P/HUM/2023 dan tidak menjalankan perintah Surat KPU RI Nomor : 1075/PL.01.4-SD/05/2023,

Artikel Terkait :  Bupati Saipul Serahkan Dokumen Perubahan APBD T.A 2024 Kepada Wakil Ketua DPRD Pohuwato

“Dengan dasar tersebut,menurut kami pihak KPU Kab.Gorontalo seharusnya mengembalikan  berkas  berkas pencalonan tersebut karena tidak mencukupinya 30 % keterwakilan Gender.”Jelas Adv Rio Potale.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *