KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Terkait perekrutan Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kelurahan/ Desa tahun 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menemukan sejumlah pendaftar calon yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili, Jum’at (3/02/2023).
” Memang tidak bisa dihindari ada beberapa peserta namanya itu ada di dalam sipol. Sehingga ada langkah-langkah yang kami tempuh terhadap persoalan itu.” Ucap Wahyudin.
Ada pun langkah harus dilakukan oleh peserta yang namanya dicatut Parpol harus melampirkan surat pernyataan terlebih dulu, bahwa tidak pernah terlibat dalam aktivitas kepartaian selama 5 tahun.
” Ketika dia termasuk namanya dalam sipol kita tidak serta merta bisa menggugurkan, maka ada tahapannya itu mengantisipasi jangan sampai namanya dicatut.” Ungkapnya.
” Sehingga langkah yang ditempuh meminta mereka menyampaikan keberatan itu ke KPU. Karena ada di KPU yang bisa mengakses untuk sistim informasi partai politik, maupun sistim pencalonan DPD-RI.” Sambungnya menandaskan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani, membenarkan jika ada sejumlah calon Panwaslu Desa/Kelurahan mendatangi KPU ketika nama mereka dicatut oleh parpol.
” Mereka mendatangi KPU untuk kita ambil klarifikasi terdaftar di partai mana, dan DPD calon mana, dan mereka membuat surat pernyataan di atas materai 10 ribu.” Pungkas Rasyid Patamani.
Penulis : Ghaffar Becelebo