KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Ahad (19/03/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Restauran Orasawa, Kelurahan Bionga, Kecamatan Limboto ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, perwakilan partai politik (Parpol), Stakeholder, Media Massa, dan tamu undangan lainnya.
Ada pun yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini adalah Darwin Botutihe, SH.,MH selaku Akademisi IAIN Sultan Amai Gorontalo, dan Erman Rahim, S.Pd.,M.Pd.,MH Akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Patamani mengatakan bahwa penataan daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan undang-undang yang berlaku.
” Di dalam pasal 25, kita diamanahkan ketika telah melakukan penataan dapil, maka kita melakukan sosialisasi.” Kata Rasid.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan jika pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU pusat dalam penentuan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
” Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait dapil dan jumlah kursi.” Tandasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono menambahkan bahwa dengan adanya proses sosialisasi tersebut, diharapkan perwakilan dari Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu bisa memahami dengan baik, dan tidak ada kesalahan dalam menempatkan para calon perwakilan partai.
” Kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami dengan baik, sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya. Penataan dapil dan alokasi kursi tersebut, didasarkan pada tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.” Ungkap Kadir.
Terakhir, dirinya menjelaskan bahwa sosialisasi apil serta alokasi kursi ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi kepada semua pihak, bahwa dapil Pemilu DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2024 nanti sebanyak 6 (Enam) dapil dengan alokasi sebanyak 40 kursi.
” Dapil dan alokasi kursi ini, dapat dijadikan dasar oleh Partai Politik peserta pemilu 2024 dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo nantinya.” Pungkasnya.
Pewarta : Ghaffar Becelebo