KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Dituding soal dugaan transaksi, dan mafia proyek beberapa waktu lalu, Kadis PU-PR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Kodai bantah tudingan Muallim Bahar, Senin (17/04/2023).
” Jadi perlu saya tegaskan apa yang dituduhkan oleh saudara Muallim Bahar, bahwa kami adalah mafia proyek, bahkan perampok itu tidaklah benar.” Bantah Heri.
Lebih lanjut, Heri sangat menyangkan tudingan yang dilayangkan Muallim terhadapnya.
“Jika dia (Muallim_red) benar memberikan sejumlah uang pada saya mengapa tidak disampaikan langsung berapa nominalnya, bahkan tuduhan itu seharusnya dikuatkan dengan bukti, atau saksi yang melihat secara langsung penyerahan uang dimaksud.” Imbuhnya.
Bahkan, Heri pun membantah dengan tegas bahwa dirinya sudah melakukan jual beli dokumen negara seperti yang disampaikan oleh Muallim pada orasinya beberapa hari lalu di depan kantor Bupati Gorontalo.
” Untuk tudingan jual beli dokumen negara pada HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan KAK (Kajian Spesifikasi Teknis) pada lelang tender proyek DAK Dinas PU-PR tahun 2023, itu juga tidak pernah terjadi. Untuk lelangan proyek yang dilakukan ULP pun sudah sesuai ketentuan undangan yang berlaku.” Tegasnya.
Dengan tuduhan yang dilakukan oleh Muallim tersebut, dirinya akan mengambil jalur hukum. Mengingat apa yang disampaikan oleh Muallim pada unjuk rasa kemarin sudah mencoreng nama baik, dan marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo
” Nanti kita liat perkembangan kedepannya, yang pasti apa yang dituduhkan pada kami tidaklah benar. Kita akan melakukan kajian dengan bagian hukum Pemerintah.” Tukasnya.
Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Gorontalo, Sujono Suparman Kai pun membantah tudingan tersebut.
” Semua proses pengadaan barang dan jasa sudah kami lakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar, apalagi sampai menjadi mafia proyek.” Ujar Sujono.
Terakhir, dirinya mengatakan bahwa semua proyek yang sudah dilelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Bahkan, sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada sanggahan, dan itu membuktikan bahwa semua peserta lelang yang belum menjadi pemenang menerima seluruh hasil. Itu membuktikan, bahwa proses lelang yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan juga profesional.” Pungkasnya.
Pewarta : Ghaffar Becelebo