KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo ungkap hasil penelusuran atas informasi awal tentang dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/09/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengatakan bahwa dugaan pelanggaran ASN tersebut, akan disodorkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
” Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tersebut, disampaikan secara langsung oleh masyarakat ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 5 September 2023 yang lalu, kemudian informasi awal tersebut kami tindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran setelah diputuskan dalam rapat pleno.” Kata Alexander.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah memanggil, dan memintai keterangan terhadap beberapa pihak.
” Kami telah mengundang dan mendatangi langsung para pihak, baik itu pemberi informasi, para saksi-saksi dan terduga (Kadis Sosial_red) sebagai pemberi keterangan dalam rangkaian proses penelusuran untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.” Terangnya.
Ditambahkan Alex, bahwa setelah melalui proses penelusuran dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, Tim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan analisis awal.
” Hasilnya kami menemukan bukti dan fakta terhadap perisitiwa hukum yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.” Tambahnya.
” Kami bersepakat dan memutuskan untuk menyampaikan hasil penelusuran Informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Sambungnya.
Masih kata Alex, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Bawaslu dalam menangani pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu akan diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
” Kembali kami mengingatkan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.” Tegasnya.
Senada juga disampaikan oleh Wahyudin M. Akili. Sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang bertanggung jawab pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) dirinya menyampaikan, bahwa Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Termasuk pengawasan /penanganan terhadap netralitas ASN, TNI maupun Polri karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
” Untuk itu, setelah upaya pencegahan dilakukan dan tidak diindahkan, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui kewenangannya akan menindak jika terdapat pelanggaran.” Ujarnya.
Terakhir, dirinya menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo selalu membuka layanan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemui untuk dilaporkan ke Bawaslu maupun ke Panwaslu Kecamatan.
” Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk saling bekerjasama dalam mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri.” Pungkasnya.