KOORDINAT.CO, GORONTALO – Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen bakal calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang merupakan bagian dari tahapan pencalonan anggota legislatif yang diajukan Partai Politik melalui KPU sesuai tingkatannya, mendapat sorotan dari salah satu Lembaga Pemantauan Pemilu di Gorontalo, Kamis (3/08/2023).
Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Provinsi Gorontalo (LS-VINUS), Wahyudin A. Gobel mengatakan, bahwa sejak tanggal 1-14 Mei 2023 Parpol telah mengajukan Bacaleg di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) beserta kelengkapan dokumen yang kemudian dilakukan Vermin oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Gorontalo.
Dirinya mengatakan proses panjang telah dilalui Parpol, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Gorontalo mulai dari persiapan, pengajuan Bacaleg, verifikasi administrasi, perbaikan dokumen, perpanjangan perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 kemarin.
Dan selanjutnya akan disampaikan kepada Parpol pada tanggal 4-6 Agustus 2023 sebagaimana Keputusan KPU No. 403/2023 jangan sampai menjadi salah 1 petaka Parpol.
” Proses panjang itu jangan sampai diciderai dengan ketidakcermatan KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota terhadap pemeriksaan dokumen Bacaleg yang diupload pada Sistem Informasi Pencalonan (silon). Hadirnya silon selain berfungsi sebagai sarana fasilitasi pengelolaan Administrasi pencalonan dapat dijadikan sebagai alat kontrol, dan koordinasi dokumen pencalonan, misal pada masa perbaikan.” Kata Wahyudin.
Apalagi kata Wahyu, dokumen Bacaleg yang diupload Parpol dapat serta merta diakses oleh KPU, sehingga KPU dan Parpol dapat saling berkoordinasi.
Selanjutnya kata dia pasca masa perbaikan, KPU RI telah mengeluarkan kebijakan jika dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan Bacaleg yang sekiranya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Maka KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dapat memberikan kesempatan kepada Parpol untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi Bacaleg yang telah diajukan pada rentan waktu tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dengan tambahan waktu perbaikan sampai tanggal 16 Juli 2023.
” Untuk mengetahui dokumen perbaikan berpotensi tidak Memenuhi Syarat (TMS), hanya dapat diketahui oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui silon sesuai kewenangan, dan indikator kebenaran setiap dokumen. Mengertinya, dengan adanya kebijakan KPU RI, sebelum dokumen perbaikan dilakukan Vermin, KPU dan Parpol diberikan ruang terlebih dahulu saling berkoordinasi untuk meminimalisir dokumen TMS saat dilakukan vermin pada tanggal 10- 31 Juli 2023 kemarin.” Urainya.
Terakhir, kata Wahyu hal tersebut bisa menjadi petaka bagi Parpol peserta Pemilu di Gorontalo, jika secara administrasi masih terdapat dokumen Bacaleg menjadi TMS. Yang semisalnya caleg menjadi TMS hanya, karena legalisir ijazah, atau dokumen lainnya.
” LS VINUS Gorontalo berharap, agar KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota di Gorontalo dan Parpol supaya memaksimalkan Helpdesk dan Silon sebagai sarana layanan, koordinasi, konsultasi. Sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan nantinya.” Tutupnya.
Release : LS Vinus Gorontalo