Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo (YLKIG) akan ambil tindakan tegas terhadap para pelaku penjual kosmetik ilegal.
Langkah itu dilakukan buntut dari maraknya penjualan produk kosmetik yang meresahkan yang tak memiliki ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya,warga Kabupaten Gorontalo Utara mendatangi BPOM setelah mengaku mengalami iritasi kulit pada bagian lengan dan paha setelah menggunakan produk Pemutih yang didapatkannya secara online dengan harga Rp150.000.
Selain mengalami gatal-gatal dan perih pada kulit,juga timbul gejala mirip cacar air.seperti yang dilansir di AntaraNews,(05/3/2024).
“Kami sudah ingatkan sebelumnya ,masyarakat jangan tergiur dengan prodak kecantikan yang dijual murah namun tak memiliki ijin dari BPOM “Jelas ketua YLKI Gorontalo,Hariyanto Puluhulawa.kamis.(07/3/2024).
Selain itu ,Hariyanto juga mengecam oknum penjual yang mengambil keuntungan tanpa mempertimbangkan kerugian konsumen.
“Ini sangat berbahaya,Kita akan pidanakan jika kemudian kami temukan prodak ilegal tersebut masih dijual bebas.”Tegas Hariyanto.
Dirinya juga menghimbau agar masyarakat bersama sama ikut serta berpartisipasi mengawasi peredaran kosmetik ilegal.
“Saya berharap partisipasi masyarakat untuk bersama sama mengawasi dan melaporkan untuk menekan peredaran kosmetik ilegal tersebut.