KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, menetapkan Dua (2) orang tersangka dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) tahun anggaran 2019, Senin (06/03/2023).
Ada pun yang ditetapkan tersangka pada perkara ini adalah AP selaku Direktur Utama PT. GGG, dan SK selaku Direktur PT.GGG.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH mengatakan bahwa, penyidikan perkara dugaan Tipikor pada BUMD PT. GGG tahun 2019 yaitu, terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp.2,2 Milyar.
” Yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD serta terpenuhinya 2 (Dua) alat bukti dari hasil penyidikan.” Kata Armen Wijaya.
” Dimana perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima, yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023.” Sambungnya.
Lebih lanjut, Kajari Armen menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasehat Hukum.
” Masing-masing baik yang ditunjuk oleh Penyidik, yakni terhadap tersangka SK yang didampingi oleh Sofyan Laudiu, SH (Advokat pada Kantor Hukum Sofyan Laudiu, SH dan Partner), serta yang ditunjuk sendiri oleh tersangka AP yakni Affandi Polapa, SH, dkk (Advokat pada Kantor Hukum Sitti Hairunnisyah & Partner).” Jelasnya.
Terakhir, dirinya mengungkapkan bahwa terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.
” Adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, oleh Tim Jaksa Penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai dengan tanggal 25 Maret 2023.” Ungkapnya menandaskan.
Editor : Ghaffar Becelebo